PPKM Darurat Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!

Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:26 WIB
PPKM Darurat Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!
Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Cimahi melakukan patroli kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat se-Jawa Bali akan resmi berlaku pada Sabtu (3/7) besok. Simak beberapa hal yang wajib Anda perhatikan berikut ini!

PPKM Darurat dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19, yang dalam seminggu terakhir rerata kasus baru harian lebih dari 20 ribu. Apalagi hari ini, Jumat (2/7/2021) kasus baru kembali mencetak rekor dengan 25.830 infeksi baru.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan tertulisnya, mengingatkan setidaknya 5 hal yang perlu jadi perhatian saat PPKM Darurat berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021 besok:

1. Kebingungan sektor yang WFO dan WFH 100 persen

Dalam aturan PPKM Darurat ditetapkan sektor esensial dapat tetap masuk kantor atau work from office (WFO) 50 persen dan yang sektor kritikal bahkan 100 persen di lapangan.

INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

"Hal ini dapat jadi multiinterpertasi, termasuk tentang bagaimana memastikan mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan," ungkap Prof. Tjandra.

2. Tracing kasus harus berlapis-lapis

Menurut Prof. Tjandra, yang juga patut digaris bawahi adalah rencana mengadakan kegiatan telusur atau tracing, yang lebih masif lagi untuk setiap kasus yang ditemui, dan sudah ditentukan pula berapa target yang harus dicari dan ditemukan dari setiap kasus positif.

"Harus diingat bahwa ini dapat berlapis-lapis kegiatannya, bukan hal sederhana," terangnya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Pertama

3. Harus konsisten dan terus menerus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI