Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Pertama

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:20 WIB
Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Pertama
Seorang penumpang bus melihat dari jendela saat melintas di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - PPKM Darurat Jawa - Bali berlangsung mulai besok, Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan ke depan. Aturan ketat bagi pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Kepala BNPB, letjen TNI Ganip Warsito mengatakan, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan. Salah satunya, menunjukkan surat vaksin dosis pertama.

"Selanjutnya ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama," kata Ganip, Jumat (3/7/2021).

"Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi Perintis wilayah perbatasan daerah 3 T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," lanjutnya.

Ganip melanjutkan, bagi pelaku perjalanan dengan kebutuhan khusus, yakni dalam artian belum menerima vaksin juga mempunyai persyaratan. Syarat tersebut adalah surat keterangan dari dokter spesialis dan menunjukkan surat keterangan negatif PCR maupun rapid tes antigen.

"Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum dipakai dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR antau rapid antigen," jelas Ganip.

Ihwal Penggunaan Masker

Ganip membeberkan, ada sejumlah substansi yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, salah satunya adalah penggunaan masker.

Para pelaku perjalanan wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut. Tak hanya itu, memakai masker medis, hingga tidak berbicara selama perjalanan berlangsung.

baca juga
Warga beraktivitas saat jam pulang kerja di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga beraktivitas saat jam pulang kerja di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pengetatan protokol ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak bicara satu atau dua arah selama perjalanan," sambung Ganip.

Ganip melanjutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis.

"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip.

Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab antigen maupun PCR. Jika ada pelaku perjalanan yanf bergejala -- meski punya surat keterangan negatif Covid 19 -- maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Apabila hasil tes PCR atau antigen negatif, namun bergejala tidak boleh melanjutkan oerjalan dan wajib melakukan tes diagnosis PCR dan isoman di ruang tunggu," kata Ganip.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Jakarta Mulai Besok, Polres Jaksel Sosialisasi Pakai Mobil Bak Terbuka

PPKM Darurat Jakarta Mulai Besok, Polres Jaksel Sosialisasi Pakai Mobil Bak Terbuka

Otomotif | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:14 WIB

Penumpang Bergejala Tak Boleh Melanjutkan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

Penumpang Bergejala Tak Boleh Melanjutkan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:12 WIB

Pernikahan Makin Dekat, Rizky Billar-Lesti Kejora Uring-uringan

Pernikahan Makin Dekat, Rizky Billar-Lesti Kejora Uring-uringan

Riau | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:07 WIB

Kapolda Metro: Mulai Pukul 00:00 WIB Akses Keluar-Masuk Jakarta Ditutup

Kapolda Metro: Mulai Pukul 00:00 WIB Akses Keluar-Masuk Jakarta Ditutup

Video | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:00 WIB

Terkini

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:28 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB