Sebenarnya Vaksin Pfizer Untuk Siapa? Ini Syarat Penerimanya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:18 WIB
Sebenarnya Vaksin Pfizer Untuk Siapa? Ini Syarat Penerimanya
Vaksin Pfizer untuk siapa - Botol vaksin Pfizer pertama yang digunakan vaksinasi (Museum Nasional Sejarah Amerika Smithsonian)

Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, adapun syarat penerima vaksin Pfizer untuk wilayah DKI Jakarta harus memenuhi beberapa hal berikut ini.

  1. Berusia 18 tahun ke atas.
  2. Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization).
  3. Bisa diberikan kepada warga penderita autoimun.
  4. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19
  5. WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta
  6. Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
  7. Tidak berlaku booster atau dosis ketiga
  8. Saat vaksinasi menunjukkan KTP

Lokasi yang melayani penyuntikan vaksin pfizer, di antaranya:

  1. BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat
  2. Gedung Judo Kelapa Gading
  3. Puskesmas Cilandak
  4. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus

Demikianlah penjelasan mengenai vaksin Pfizer untuk siapa. Semoga menjelasan ini mencerahkan anda dan tidak salah pilih vaksin covid-19.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI