Pada 1967, Komite Olimpiade Internasional (IOC) melarang doping. Kemudian pada 1999, IOC memimpin inisiatif untuk membentuk Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Sejak saat itulah, WADA membentuk aturan dan pengujian anti-doping di seluruh dunia. Juga membantu dalam menetapkan standar untuk lembaga dan olahraga lain.
Menurut Kode Anti-Doping Dunia, yang ditetapkan oleh WADA pada 2008, suatu zat atau pengobatan termasuk doping jika memenuhi dua dari tiga kriteria, yaitu meningkatkan kinerja, menimbulkan risiko bagi kesehatan atlet, dan bertentangan dengan semangat olahraga berupa sportivitas.
Berbagai hukuman dapat dijatuhkan kepada atlet yang terbukti melanggar Kode Anti-Doping. Hukuman bisa mulai dari dianulir gelar juara medali Olimpiade atau gelar olahraga lainnya, hingga larangan seumur hidup dari kompetisi apapun.