Antisipasi Varian Omicron, Indonesia Belajar dari 3 Negara Ini

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:55 WIB
Antisipasi Varian Omicron, Indonesia Belajar dari 3 Negara Ini
Prof. Wiku Adisasmito (BNPB/Youtube)

Tes antigen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari karantina dilakukan secara mandiri.

"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Sehingga tercatat 2.471 kasus positif covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," timpal Prof. Wiku.

3. Afrika Selatan

"Negara ini juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan. Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 700 persen dalam waktu satu bulan," paparnya.

Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Afrika Selatan, seiring penyebaran varian Omicron:

  • Berlaku sama bagi semua negara, yaitu wajib tes PCR 3 kali, dalam 24 jam sebelum kedatangan.
  • Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.

"Saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus," tutup Prof. Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI