"Pada saat adanya ancaman varian Omicron, kasus di Denmark yang sudah pernah mengalami penurunan yang signifikan, sedang mengalami lonjakan sebesar hampir 2000 persen, dalam dua setengah bulan terakhir," tutur Prof. Wiku.
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Denmark, seiring penyebaran varian Omicron:
Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina.
Namun wajib tes PCR 1 x 24 jam Setelah kedatangan dan telah divaksin menggunakan vaksin Pfizer, Johnson and Johnson, Moderna dan AstraZeneca.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi, wajib menyertakan PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan.
Tes antigen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari karantina dilakukan secara mandiri.
"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Sehingga tercatat 2.471 kasus positif covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," timpal Prof. Wiku.
3. Afrika Selatan
"Negara ini juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan. Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 700 persen dalam waktu satu bulan," paparnya.
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin Lewat Web, Aplikasi, WhatsApp Hingga SMS
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Afrika Selatan, seiring penyebaran varian Omicron: