Jalan Panjang Proses Pemberhentian Dokter Terawan dari Anggota IDI, Dimulai Sejak 2013

Vania Rossa | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 05:00 WIB
Jalan Panjang Proses Pemberhentian Dokter Terawan dari Anggota IDI, Dimulai Sejak 2013
Terawan Agus Putranto (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI sudah melalui proses dan tahap yang panjang.

Bahkan, menurut Jubir IDI, Dr. dr. Beni Satria, proses tindakan terhadap Terawan sudah dimulai sejak 2013 silam, sesuai dengan laporan yang diberikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)

"Terkait dengan keputusan tentang dr. Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013, dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD&ART dan tata laksana organisasi,” jelas Dr. Beni saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Ia juga menjelaskan lebih lanjut panjangnya tahapan seorang dokter diberhentikan dari keanggotaan IDI, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD&ART IDI.

"Maka di sana disebutkan di ART pasal 8, bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara dan atau tetap, maka akan diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," ungkap Dr. Beni.

Setelah dokter sebut hadir dalam forum, dan sebelum diputuskan sanksi apa yang tepat untuk diberikan, maka akan lebih dulu melewati 3 divisi di MKEK, yaitu divisi pembinaan, divisi kemahkamahan, dan divisi kefatwaan.

"Divisi pembinaan ada memproses aduan dan sebagainya, kalau ternyata indikasinya ada pelanggaran etik, maka divisi kemahkamahan, kan dibentuk oleh ketua MKEK, untuk menelaah kasus yang terjadi," tutur dr. Beni.

Kemudian kasus akan ditelaah lebih jauh melalui persidangan yang harus dilewati dokter tersebut, tapi harus mendapat pendampingan seperti pembelaan dari kuasa hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota atau BHP2A.

"Setelah dilakukan persidangan, yang juga termasuk memanggil ahli, memanggil saksi dan juga B2HA, akan diputuskan apakah ada pelanggaran atau tidak," jelas dia.

Setelah persidangan dilakukan, maka ada 1 hingga 4 kategori sanksi. Dari mulai yang paling ringan kategori 1 hanya berupa pembinaan, hingga yang terberat kategori 4 yaitu pemberhentian.

"Yang keempat, sanksi sangat berat akan ditindaklanjuti koordinasi ketua MKEK dengan ketua umum PB IDI," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS mengatakan bahwa setelah berkasus sejak 2013 terkait kode etik, Terawan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan penyelesaian, yang alhasil memberatkan sanksi dan hukuman terhadap dirinya.

"Untuk kasus Terawan tidak ada itikad baik, mungkin ada pemberatan untuk sanksi atau yang memberatkannya," jelas dr. Djoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat IDI, Dokter Terawan Masih Praktik Suntik Wakil Ketua MPR Vaksin Nusantara

Dipecat IDI, Dokter Terawan Masih Praktik Suntik Wakil Ketua MPR Vaksin Nusantara

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 21:45 WIB

Soal IDI vs Terawan, Menkes Budi: Terlalu Banyak Waktu dan Energi Terbuang untuk Berdebat

Soal IDI vs Terawan, Menkes Budi: Terlalu Banyak Waktu dan Energi Terbuang untuk Berdebat

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 21:03 WIB

Terawan Diberhentikan, MKEK Beri IDI Waktu 28 Hari

Terawan Diberhentikan, MKEK Beri IDI Waktu 28 Hari

Jogja | Kamis, 31 Maret 2022 | 18:01 WIB

Terkini

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:21 WIB

Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat

Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?

Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?

Health | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:35 WIB

Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat

Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat

Health | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:24 WIB

Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik

Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik

Health | Senin, 04 Mei 2026 | 22:10 WIB

Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien

Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien

Health | Senin, 04 Mei 2026 | 15:07 WIB

Berat Badan Tak Kunjung Naik? Susu Flyon Jadi Salah Satu Solusi yang Dilirik

Berat Badan Tak Kunjung Naik? Susu Flyon Jadi Salah Satu Solusi yang Dilirik

Health | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:00 WIB

Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda

Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda

Health | Kamis, 30 April 2026 | 18:40 WIB

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:49 WIB

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB