Jalan Panjang Proses Pemberhentian Dokter Terawan dari Anggota IDI, Dimulai Sejak 2013

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 01 April 2022 | 05:00 WIB
Jalan Panjang Proses Pemberhentian Dokter Terawan dari Anggota IDI, Dimulai Sejak 2013
Terawan Agus Putranto (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI sudah melalui proses dan tahap yang panjang.

Bahkan, menurut Jubir IDI, Dr. dr. Beni Satria, proses tindakan terhadap Terawan sudah dimulai sejak 2013 silam, sesuai dengan laporan yang diberikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)

"Terkait dengan keputusan tentang dr. Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013, dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD&ART dan tata laksana organisasi,” jelas Dr. Beni saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Ia juga menjelaskan lebih lanjut panjangnya tahapan seorang dokter diberhentikan dari keanggotaan IDI, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD&ART IDI.

"Maka di sana disebutkan di ART pasal 8, bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara dan atau tetap, maka akan diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," ungkap Dr. Beni.

Setelah dokter sebut hadir dalam forum, dan sebelum diputuskan sanksi apa yang tepat untuk diberikan, maka akan lebih dulu melewati 3 divisi di MKEK, yaitu divisi pembinaan, divisi kemahkamahan, dan divisi kefatwaan.

"Divisi pembinaan ada memproses aduan dan sebagainya, kalau ternyata indikasinya ada pelanggaran etik, maka divisi kemahkamahan, kan dibentuk oleh ketua MKEK, untuk menelaah kasus yang terjadi," tutur dr. Beni.

Kemudian kasus akan ditelaah lebih jauh melalui persidangan yang harus dilewati dokter tersebut, tapi harus mendapat pendampingan seperti pembelaan dari kuasa hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota atau BHP2A.

"Setelah dilakukan persidangan, yang juga termasuk memanggil ahli, memanggil saksi dan juga B2HA, akan diputuskan apakah ada pelanggaran atau tidak," jelas dia.

baca juga

Setelah persidangan dilakukan, maka ada 1 hingga 4 kategori sanksi. Dari mulai yang paling ringan kategori 1 hanya berupa pembinaan, hingga yang terberat kategori 4 yaitu pemberhentian.

"Yang keempat, sanksi sangat berat akan ditindaklanjuti koordinasi ketua MKEK dengan ketua umum PB IDI," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS mengatakan bahwa setelah berkasus sejak 2013 terkait kode etik, Terawan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan penyelesaian, yang alhasil memberatkan sanksi dan hukuman terhadap dirinya.

"Untuk kasus Terawan tidak ada itikad baik, mungkin ada pemberatan untuk sanksi atau yang memberatkannya," jelas dr. Djoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat IDI, Dokter Terawan Masih Praktik Suntik Wakil Ketua MPR Vaksin Nusantara

Dipecat IDI, Dokter Terawan Masih Praktik Suntik Wakil Ketua MPR Vaksin Nusantara

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 21:45 WIB

Soal IDI vs Terawan, Menkes Budi: Terlalu Banyak Waktu dan Energi Terbuang untuk Berdebat

Soal IDI vs Terawan, Menkes Budi: Terlalu Banyak Waktu dan Energi Terbuang untuk Berdebat

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 21:03 WIB

Terawan Diberhentikan, MKEK Beri IDI Waktu 28 Hari

Terawan Diberhentikan, MKEK Beri IDI Waktu 28 Hari

Jogja | Kamis, 31 Maret 2022 | 18:01 WIB

Terkini

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:04 WIB

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 09:00 WIB

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 08:58 WIB

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Jogja | Minggu, 20 September 2026 | 08:30 WIB

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:28 WIB

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 08:22 WIB

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:05 WIB

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 08:00 WIB

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

News | Minggu, 20 September 2026 | 07:45 WIB

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 07:42 WIB

×