Soal IDI vs Terawan, Menkes Budi: Terlalu Banyak Waktu dan Energi Terbuang untuk Berdebat

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 31 Maret 2022 | 21:03 WIB
Soal IDI vs Terawan, Menkes Budi: Terlalu Banyak Waktu dan Energi Terbuang untuk Berdebat
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menilai perdebatan soal pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto tak perlu berlarut-larut dilakukan. Menurutnya, masih banyak kepentingan atau masalah lain yang perlu didalami khususnya soal kesehatan.

"Ini kan isu mengenai organisasi dan anggota kami kan ingin agar temen-temen di sektor kesehatan ini bisa konsen masih banyak masalah yang perlu didalami," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

"Kita TBC nomor 2 terbesar di Indonesia masih tinggi. Jadi memang energi sama waktunya bisa dispend produktif melayani kesehatan masyarakat," sambungnya.

Menurutnya, tak baik jika terlalu banyak waktu dan energi habis untuk perdebatan yang membuat diskursus seperti kekinian.

Sebagai menteri, Budi mengaku sudah melakukan sejumlah upaya, misalnya dengan memanggil pihak IDI bertemu dengan Kemenkes. Ke depan, ia mengaku akan menemui Terawan secara langsung.

"Nanti rencana saya mau ketemu dengan Dokter Terawan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan peran Kemenkes hanya sebagai mediator. Ia hanya berpesan agar perdebatan sebaiknya dihentikan.

"Memang bukan wewenang peran kemnkes di sini lebih memediasi. Ini kan masalah internal organisasi. Tapi senggaknya kita mengimbau agar kita dipakai untuk energi yang lebih produktif," tandasnya.

Diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Mantan Menteri Kesehatan itu diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Hasil keputusan ini telah dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022.

Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satu alasan Terawan dipecat karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Surat MKEK tersebut beredar luas setelah diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI yaitu Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D melalui akun Twitternya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terawan Diberhentikan, MKEK Beri IDI Waktu 28 Hari

Terawan Diberhentikan, MKEK Beri IDI Waktu 28 Hari

Jogja | Kamis, 31 Maret 2022 | 18:01 WIB

Cari Solusi soal Pemecatan Dokter Terawan, DPR Bakal Panggil IDI Pekan Depan

Cari Solusi soal Pemecatan Dokter Terawan, DPR Bakal Panggil IDI Pekan Depan

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:22 WIB

IDI Diberi Waktu 28 Hari Pecat dr Terawan, MKEK: Tak Ada Kaitan dengan Vaksin Nusantara

IDI Diberi Waktu 28 Hari Pecat dr Terawan, MKEK: Tak Ada Kaitan dengan Vaksin Nusantara

Riau | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:20 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB