Kepala BPOM Tidak Setuju Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Dibuang, Apa Alasannya?

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 05 April 2022 | 21:12 WIB
Kepala BPOM Tidak Setuju Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Dibuang, Apa Alasannya?
Ilustrasi vaksin Covid-19 Kedaluwarsa . (Pixabay)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM tidak setuju dengan rekomendasi DPR-RI untuk membuang vaksin Covid-19 kedaluwarsa.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (4/4/2022), Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyayangkan rencana vaksin Covid-19 dibuang, karena batas expired date vaksin Covid-19 yang hanya 3 bulan dan BPOM sudah memperbaharui expired date jadi minimal selama 6 bulan.

"Nggak bisa juga (vaksin Covid-19 dibuang), sayang, belum expired-nya baru 6 bulan, baru data 3 bulan," ujar Penny saat memberikan penjelasan pada para anggota DPR RI Komisi IX.

Penny menjelaskan alasan awal vaksin Covid-19 memiliki tanggal expired date hanya 3 bulan, karena jadi syarat awal produsen vaksin mendapatkan izin edar darurat atau UEA, yakni minimal memiliki uji stabilitas selama 3 bulan, yang kemudian jadi batas sementara tanggal kedaluwarsa vaksin Covid-19.

Uji stabilitas adalah tolok ukur kualitas, untuk mengetahui kemampuan suatu produk obat bisa bertahan dalam penyimpanan, sebelum akhirnya digunakan.

Sedangkan izin edar darurat atau EUA, jadi penanda bahwa produk yang diberi izin tersebut masih diuji dan masih diteliti, sehingga tidak menutup kemungkinan produk akan terus dievaluasi efektivitas, keamanan, bahkan tanggal kedaluwarsanya.

Namun seiring berjalannya waktu, BPOM memperbaharui aturan expired date vaksin Covid-19, menjadi 2 kali masa uji stabilitas. Sehingga jika misalnya uji stabilitas berlangsung selama 3 bulan saat diajukan, maka expired date menjadi 6 bulan.

Langkah ini diputuskan karena BPOM mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19, dan sangat berbeda dengan situasi normal dimana vaksin harus lebih dulu melewati masa uji stabilitas minimal selama satu tahun, baru bisa mendapatkan izin edar.

"Kalau situasi normal, kita menunggu tidak memberikan izin dulu sampai nunggu data stabilitas 1 tahun, sehingga dapatkan expired date 2 tahun," kata Penny.

baca juga

Inilah sebabnya BPOM tidak menyetujui rencana pembuangan vaksin Covid-19, karena belum ada data uji stabilitas karena kondisi darurat pandemi bukan berarti vaksin Covid-19 tersebut turun efektivitasnya.

"Jadi belum berarti juga yang sudah expired tersebut, produk vaksin yang diberi EUA tersebut, sudah expired dalam waktu tiga bulan, belum tentu juga turun kadarnya," kata Penny.

Sekedar informasi, sebelum BPOM mengubah tanggal expired date jadi 2 kali masa uji stabilitas ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 yang expired pada Desember 2021 yang berasal dari donasi negara lain.

Seperti diketahui, BPOM jadi lembaga yang berwenang menerbitkan izin edar darurat atau EUA vaksin Covid-19 untuk bisa digunakan di Indonesia, BPOM juga pulalah yang menentukan tanggal kedaluwarsa produk tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FDA Izinkan Pemberian Vaksin Booster Dosis Kedua: Simak Fungsi Hingga Peruntukannya

FDA Izinkan Pemberian Vaksin Booster Dosis Kedua: Simak Fungsi Hingga Peruntukannya

Health | Selasa, 05 April 2022 | 20:19 WIB

Waduh! BPOM Temukan Lebih dari 1.000 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

Waduh! BPOM Temukan Lebih dari 1.000 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

Health | Selasa, 05 April 2022 | 19:52 WIB

Vaksin mRNA Buatan CanSino Lakukan Uji Klinis Dalam Waktu Dekat

Vaksin mRNA Buatan CanSino Lakukan Uji Klinis Dalam Waktu Dekat

Health | Selasa, 05 April 2022 | 19:42 WIB

Terkini

Pelindo Perkenalkan ADHARA, Hubungkan Ekosistem Maritim Dalam Satu Platform Digital

Pelindo Perkenalkan ADHARA, Hubungkan Ekosistem Maritim Dalam Satu Platform Digital

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Strategi Komprehensif BRI Antar UMKM Indonesia Bertarung di Pasar Ekspor Global

Strategi Komprehensif BRI Antar UMKM Indonesia Bertarung di Pasar Ekspor Global

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Pemilik dan Operator Judi Online di Sumut Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Pemilik dan Operator Judi Online di Sumut Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:28 WIB

Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan

Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan

Bekaci | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Disambut Karangan Bunga dan Tepuk Tangan, Luky Alfirman Kembali ke Kemenkeu sebagai Wamen

Disambut Karangan Bunga dan Tepuk Tangan, Luky Alfirman Kembali ke Kemenkeu sebagai Wamen

Video | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Ajak Anak Belajar Finansial Lewat Fitur BRImo Junior

Ajak Anak Belajar Finansial Lewat Fitur BRImo Junior

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Di Makassar, BRI Peduli Bekali Disabilitas Dengan Keterampilan dan Wawasan Digital

Di Makassar, BRI Peduli Bekali Disabilitas Dengan Keterampilan dan Wawasan Digital

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:18 WIB

BRI Peduli Gelar BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, Berikan Pembekalan Kewirausahaan

BRI Peduli Gelar BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, Berikan Pembekalan Kewirausahaan

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×