Ini Tanggapan KemenPPPA Terkait Terduga Kasus Pelaku Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra yang Belum Ditangkap

Risna Halidi, Lilis Varwati

Senin, 11 Juli 2022 | 15:47 WIB
Ini Tanggapan KemenPPPA Terkait Terduga Kasus Pelaku Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra yang Belum Ditangkap
Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terduga pelaku kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) yang belum ditahan. Julianto diduga telah melakukan aksi bejatnya kepada sejumlah siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA - Nahar mengatakan, tindakan penahanan Julianto sepenuhnya kewenangan penegak hukum. Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum, sangat mungkin pelaku kriminal tidak ditahan dengan syarat tertentu.

"Proses ini sudah sampai ke persidangan, harusnya penahanan bisa dilakukan sejak penyidikan. Dan sekarang sudah sampai di persidangan. Sebenarnya memang ada KUHAP hukum acara pidana yang memungkinkan tersangka tidak ditahan kalau memenuhi tiga syarat, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri," kata Nahar di kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Hanya saja, pelaku tindak pidana kekerasan seksual seharusnya bisa ditahan sejak awal karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Menurut Nahar, apabila Julianto ditahan, maka hal tersebut bisa mempermudah proses hukum yang sudah berjalan sejak 2021 itu.

"Jadi kita menyayangkan kenapa sejak awal tersangka tidak ditahan karena seharusnya ditahan, ini akan mempermudah proses hukum. Sampai hari ini, karena ini proses hukum, kami tidak bisa lakukan intervensi terlalu jauh. Hanya mengingatkan tahap awal kalau proses dilakukan sebaik-baiknya," tuturnya.

Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dan dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur.

Sebanyak lima belas saksi korban telah diminta keterangan sejak pemeriksaan di Polres Batu juga dalam persidangan. Meski begitu, Nahar mengungkapkan bahwa korban kekerasan seksual oleh JE tersebut diduga lebih dari 15 orang.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 20 Juli mendatang.

baca juga

Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum lima belas tahun penjara juga dapat ditambah satu per tiga karena tersangka berprofesi sebagai guru atau pengasuh sekolah.

"Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban," ungkap Nahar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara

Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara

Lifestyle | Senin, 11 Juli 2022 | 15:44 WIB

Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual Soroti Sikap Arogansi Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah dan SMA SPI

Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual Soroti Sikap Arogansi Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah dan SMA SPI

News | Senin, 11 Juli 2022 | 14:46 WIB

Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual Anggap Kasus di SPI dan Ponpes Shiddiqiyah Bak Membuka Kotak Pandora

Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual Anggap Kasus di SPI dan Ponpes Shiddiqiyah Bak Membuka Kotak Pandora

News | Senin, 11 Juli 2022 | 14:20 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×