CEK FAKTA: Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Negara Tak Boleh Paksa Vaksin, Benarkah?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 26 Desember 2022 | 19:59 WIB
CEK FAKTA: Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Negara Tak Boleh Paksa Vaksin, Benarkah?
Ilustrasi Vaksinasi Booster (sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Suara.com - Baru-baru ini kembali beredar pesan berantai, khususnya di aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir. Pada awal pesan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 pandemi Covid-19 telah berakhir dan negara dilarang memaksakan vaksin. 

Berikut ini klaim selengkapnya yang tersebar:

Pengumuman Penting Kep MA No.31P/HUM/2022

Ilustrasi pandemi Covid-19 (Pexels)
Ilustrasi pandemi Covid-19 (Pexels)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Alhamdulillah, Rakyat Punya Kebebasan Menolak Vaksin dikabulkan MA, Sekalipun Pihak Berwajib Memaksa Kita Bisa Menuntut Balik Pemaksaan Tersebut
Dan Dengan Putusan ini maka MA Mengintruksikan kepada Pihak pihak Terkait agar Mencabut Semua Persyaratan kewajiban Kartu Vaksin Untuk Akses Masyarakat dalam Segala Bidang Yang hari ini Diterapkan

Kabar Berita
Nasional

Kabulkan Uji Materi, MA (Mahkamah Agung) Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi dengan Alasan Apapun, Kecuali Ada Jaminan Halal .

Tim Editor Berita Nasional MA , 23 Apr 2022 14:43

Baca Juga: Kasus Covid-19 di China Membludak, 250 juta Orang Tertular, Khawatir Menanjak Saat Imlek

Gedung Mahkamah Agung (Dok. Mahkamah Agung RI)

ERA.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Beberapa Aktivis , Tokoh Tokoh Dunia kesehatan, dan para pakar pada Presiden Joko Widodo.

Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Akhirnya pun DPR RI Minta Pemerintah Segera Penuhi Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal.

Sebab Ternyata Terungkap bahwa ! Belum Ada Vaksin Booster yang Halal sampai saat ini, Panja Komisi IX: Pemerintah Berdosa Tidak Sediakan Vaksin Halal.
MA Kabulkan Uji Materi Vaksin Covid-19 Wajib Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi amar putusan MA yang dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI