Label produk makanan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk informasi nutrisi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi yang jelas mengenai produk.
4. Lokasi Produksi yang Teregistrasi
Tempat produksi makanan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan makanan.
5. Uji Laboratorium
Produk makanan harus melewati uji laboratorium untuk memeriksa kualitas dan keamanannya.
6. Dokumentasi Lengkap
Pemohon perlu menyediakan dokumen lengkap yang mendukung pendaftaran, seperti formulir aplikasi, sertifikat analisis, dan data-data lain yang diminta oleh BPOM.
7. Biaya Pendaftaran
Pemohon perlu membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh BPOM.
Baca Juga: Chef Martin Praja Ungkap Tren Kuliner 2024, Masih Makanan Korea?