Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia

Sabtu, 25 Mei 2024 | 18:01 WIB
Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia
Sejumlah murid TK dan SD di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Suara.com - Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan agar hak kesehatan dasar anak bisa segera dipenuhi.

Seperti diketahui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tidak bisa berjalan, tanpa adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum penunjang.

“RPP Kesehatan sudah diamanatkan dalam UU kesehatan, sehingga KPAI memiliki tugas memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan, tentang penyelenggaraan perlindungan anak merasa terpanggil untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah melalui Menteri Kesehatan," kata Jasra dalam acara diskusi bekerjasama dengan Lentera Anak, melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (25/5/2024).

Ilustrasi Anak Indonesia. (Shutterstock)
Ilustrasi Anak Indonesia. (Shutterstock)

Menurut Jasra pengesahan RPP ini sangat penting karena KPAI mendapat 3.877 kasus pengaduan soal pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sepanjang 2023.

Pada Januari 2023 hingga Mei 2024, KPAI menerima 92 pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan seperti stunting, gizi buruk, vaksinasi, angka kematian ibu dan anak, Kesehatan jiwa, akses layanan dan jaminan kesehatan, keracunan obat dan makanan, anak korban penyakit menular, anak korban malpraktik, perokok usia anak (Napza), hingga anak korban kecanduan gawai atau gim.

Belajar dari berbagai kasus ini, KPAI menilai kepastian dan jaminan layanan kesehatan akan bisa mempercepat proses dan akses keadilan bagi korban, hingga pemulihan jangka panjang.

Di sisi lain, kata Jasra anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga kesehatannya. Sehingga setiap regulasi terkait kesehatan harus memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI memiliki tugas dan wewenang memberikan masukan dan usulan untuk perumusan kebijakan terkait perlindungan anak.

"Sejak pembahasan Rancangan UU Kesehatan dilakukan oleh DPR RI dan pembahasan RPP Kesehatan di Kemenkes, KPAI telah memberikan masukan dan mengawal proses pembahasan untuk memberi kepastian terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak," jelas Jasra.

Baca Juga: Didesak KPAI, Kominfo Tolak Blokir Game Online di Indonesia

Perlu diketahui, Kelompok Kerja (Pokja) KPAI yang membahas RPP Kesehatan telah menyampaikan 8 usulan kepada Menteri Kesehatan agar RPP turunan memiliki perspektif anak.

8 usulan tersebut mengenai ibu, bayi, anak dan remaja, penyandang disabilitas, gizi, upaya kesehatan jiwa, usaha kesehatan sekolah, kesehatan lingkungan, perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik, dan skema pembiayaan kesehatan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI