RPP Kesehatan Atur Tentang Batas Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Pakar: Terlalu Dekat

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:05 WIB
RPP Kesehatan Atur Tentang Batas Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Pakar: Terlalu Dekat
Ilustrasi perokok anak usia pelajar. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

Suara.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 akan mengatur tentang pengamanan zat adiktif, yakni produk tembakau. Salah satu pasal di dalamnya mengatur terkait zonasi penjualan rokok dalam radius minimal 200 meter dari sekolah.

Jarak tersebut dinilai kurang ideal dalam upaya mencegah anak terpapar kebiasaan merokok sejak dini. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan jarak 200 meter dari sekolah itu masih terlalu dekat.

"Terlalu dekat, kurang jauh. Tapi dalam menyikapi sesuatu memang perlu ada kompromi, untuk tahap awal masih bisa terima 200 (meter). Walaupun keinginannya, idealnya yang bagus tidak ada iklan, tidak ada toko yang menjual rokok dalam jarak dekat dari anak sekolah," kata Prof. Hasbullah saat dihubungi suara.com, Senin (10/6/2024).

Persoalan jarak tersebut, lanjut Prof. Hasbullah, memang harus diatur secara serius. Tujuannya agar anak tidak mudah mendapatkan rokok, sehingga harapannya mereka tak akan bisa terpapar dengan zat adiktif tersebut.

"Membuat anak-anak sekolah sangat berbahaya karena begitu dia cobain, candu. Awalnya mau eksistensi diri, kalau sudah kecanduan akan susah berhenti," ujarnya.

Sekalipun kebanyakan daerah kini telah memiliki aturan Pemda mengenai Kawasan Tanpa Roko (KTR), dia belum melihat adanya hasil signifikan dalam penanganan jumlah perokok anak. Hal tersebut dinilai prof. Hasbullah kalau aturan mengenai pengendalian rokok di Indonesia masih lemah.

"KTR aja kalau aturan doang tertulis tidak ada yang enforcement (penegakan), tidak ada yang kawal, ya macan ompong," kata prof. Hasbullah.

"Kemenkes harus kelola, cari anggaran. Saya sih menyarankan paling tidak 5 persen dari hasil cukai rokok dipakai untuk mensosialisasikan. Terus membayar, quote and quote, polisi pengendalian tembakau. Jadi peraturan itu dipahami oleh orang dan takut juga dilanggar oleh orang karena ada yang mantau," imbuhnya.

Suara.com coba mengonfirmasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi. Sayangnya, dr. Nadia enggan menanggapi lebih banyak. Dia meminta publik menunggu RPP Kesehatan tersebut disahkan oleh pemerintah pusat.

baca juga

"Ditunggu dulu aja aturannya. Supaya lebih pasti ya," kata Nadia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gawat! Cegah Dibeli Pelajar, Peneliti Minta Wajib Tunjukkan KTP Saat Beli Rokok

Gawat! Cegah Dibeli Pelajar, Peneliti Minta Wajib Tunjukkan KTP Saat Beli Rokok

Health | Selasa, 11 Juni 2024 | 10:42 WIB

Edukasi Tak Cukup, Komnas PT Minta Aturan Tegas Rokok untuk Diperkuat

Edukasi Tak Cukup, Komnas PT Minta Aturan Tegas Rokok untuk Diperkuat

Health | Selasa, 11 Juni 2024 | 06:55 WIB

Lari dan Jalan Sehat, Cara Anak Muda Gaungkan Bahaya Rokok

Lari dan Jalan Sehat, Cara Anak Muda Gaungkan Bahaya Rokok

Health | Senin, 10 Juni 2024 | 18:40 WIB

Terkini

Mau Bagaimanapun, Mindfulness Tidak Bisa Memperbaiki Dunia yang Membuat Kita Cemas

Mau Bagaimanapun, Mindfulness Tidak Bisa Memperbaiki Dunia yang Membuat Kita Cemas

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:30 WIB

Bagaimana Cara Memilih Sampo Khusus Uban yang Cocok untuk Kulit Kepala Sensitif?

Bagaimana Cara Memilih Sampo Khusus Uban yang Cocok untuk Kulit Kepala Sensitif?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 12:30 WIB

Joey Pelupessy Tak Sabar Tumpas Timnas Malaysia Malam Ini

Joey Pelupessy Tak Sabar Tumpas Timnas Malaysia Malam Ini

Bola | Senin, 28 September 2026 | 12:29 WIB

12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur

12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 12:26 WIB

6 Rekomendasi Bedak Padat untuk Olive Undertone, Bikin Makeup Lebih Natural

6 Rekomendasi Bedak Padat untuk Olive Undertone, Bikin Makeup Lebih Natural

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 12:26 WIB

Tak Sekadar Limbah Dapur, Cangkang Telur Ternayta Bisa Diolah Jadi Pupuk: Bagaimana Caranya?

Tak Sekadar Limbah Dapur, Cangkang Telur Ternayta Bisa Diolah Jadi Pupuk: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 12:22 WIB

Marah Itu Wajar, I Hate Everything! Mengajarkannya dengan Cara Lucu

Marah Itu Wajar, I Hate Everything! Mengajarkannya dengan Cara Lucu

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:20 WIB

BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan

BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan

Kaltim | Senin, 28 September 2026 | 12:19 WIB

Di Bawah Tol Desari, Kolong Boys Mengajak Anak Muda Berkawan dengan Sampah

Di Bawah Tol Desari, Kolong Boys Mengajak Anak Muda Berkawan dengan Sampah

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 12:13 WIB

Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib

Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib

News | Senin, 28 September 2026 | 12:11 WIB

×