Jangan Tunggu Sakit! 5 Cara Pengendalian Rokok dan Tembakau yang Perlu Dilakukan Pemerintah

M. Reza Sulaiman

Selasa, 16 Juli 2024 | 17:07 WIB
Jangan Tunggu Sakit! 5 Cara Pengendalian Rokok dan Tembakau yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)

Suara.com - Komnas Pengendalian Tembakau (PT) menilai bahwa peraturan pemerintah saat ini tentang pengendalian rokok masih belum cukup kuat. Meski telah ada beberapa peraturan dan undang-undang, upaya untuk mengurangi jumlah perokok masih belum menyeluruh.

"Ya memang (aturannya) masih lemah, tapi setidaknya sudah lebih baik dari sebelumnya," ujar Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany saat dihubungi Suara.com, ditulis Rabu (16/7/2024).

Pengendalian rokok adalah upaya untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya pada kesehatan dan lingkungan. Rokok adalah penyebab utama berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pengendalian rokok dapat mengurangi prevalensi penyakit ini.

Ilustrasi dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)
Ilustrasi dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)

Merokok juga dapat menurunkan produktivitas kerja karena penyakit yang ditimbulkannya. Dengan mengurangi jumlah perokok, produktivitas tenaga kerja dapat ditingkatkan. Biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh merokok juga masih sangat tinggi. Mengurangi jumlah perokok dapat mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat dan negara.

Untuk itu, Prof. Hasbullah mengusulkan lima poin penting yang seharusnya diatur oleh pemerintah terkait pengendalian rokok:

1. Standar Edukasi Bahaya Rokok

Edukasi tentang bahaya rokok harus terus dilakukan dan diperbanyak. Materi edukasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh mayoritas masyarakat, mengingat banyaknya penduduk yang hanya berpendidikan sampai tingkat SMP.

"Jangan menggunakan bahasa yang tinggi, sementara sebagian besar penduduk kita pendidikannya hanya sampai SMP. Jangan pakai bahasa asing yang enggak nyambung," sarannya.

2. Pembatasan Iklan Rokok

baca juga

Perlu ada penegasan mengenai iklan rokok, khususnya agar tidak ditampilkan di dekat area sekolah. Selain itu, penayangan iklan rokok di televisi harus dibatasi hanya pada jam tertentu dan dengan jumlah yang dikurangi.

3. Menaikkan Harga dan Mengurangi Kandungan Zat Adiktif

Harga rokok yang saat ini dianggap masih terlalu murah harus dinaikkan agar tidak mudah dijangkau oleh semua kalangan. Selain itu, pemerintah perlu mengatur industri rokok untuk mengurangi kadar zat adiktif seperti tar dan nikotin dalam setiap batang rokok.

4. Pembimbingan Petani Tembakau untuk Alih Profesi

Agar petani tembakau tidak kehilangan mata pencaharian, pemerintah harus membimbing mereka untuk beralih profesi. Misalnya, menjadi pekerja di sektor restoran yang lebih baik. Menurut Prof. Hasbullah, banyak pekerja di industri rokok adalah perempuan dengan gaji rendah. Pemberdayaan mereka untuk pekerjaan lain yang lebih menguntungkan sangat diperlukan.

"Banyak kajian yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa menjadi petani tembakau sebenarnya tidak terlalu menguntungkan. Oleh sebab itu, perlu peran pemerintah dalam memberikan pengetahuan tentang peluang bertani tanaman lain," tambahnya.

5. Pengalokasian 5 Persen Cukai Rokok untuk Petani

Selama masa transisi profesi, pemerintah perlu memberikan modal awal yang dananya bisa diambil dari cukai rokok. Prof. Hasbullah menyarankan agar 5 persen dari total cukai rokok, yang setara dengan Rp12 triliun dari total Rp245 triliun, digunakan untuk pemberdayaan pekerja di industri rokok agar mereka bisa beralih ke pekerjaan lain yang tidak menimbulkan kecanduan namun tetap menguntungkan.

"Cukai rokok Rp245 triliun itu harusnya paling tidak 5 persen, yakni Rp12 triliun, dipakai untuk pemberdayaan pekerja di lingkungan industri rokok tembakau supaya mereka bisa pindah ke pekerjaan lain yang tidak menimbulkan kecanduan tapi juga mendapatkan penghasilan lebih baik," pungkasnya.

Dengan memperkuat aturan pengendalian rokok melalui poin-poin tersebut, diharapkan jumlah perokok dapat dikurangi dan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani tembakau, dapat ditingkatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Ingatan Tajam di Hari Tua? Hentikan Kebiasaan Merokok dari Sekarang!

Ingin Ingatan Tajam di Hari Tua? Hentikan Kebiasaan Merokok dari Sekarang!

Lifestyle | Selasa, 09 Juli 2024 | 15:20 WIB

Asap Kemiskinan: Ketika Rokok Menjerat dan Menguras Isi Dompet

Asap Kemiskinan: Ketika Rokok Menjerat dan Menguras Isi Dompet

Your Say | Senin, 01 Juli 2024 | 20:13 WIB

Profil PT IMIP Morowali, Disorot Usai Video HRD Maki Calon Karyawan Merokok dalam Ruangan Viral

Profil PT IMIP Morowali, Disorot Usai Video HRD Maki Calon Karyawan Merokok dalam Ruangan Viral

Lifestyle | Selasa, 25 Juni 2024 | 19:56 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×