Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

M Nurhadi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:10 WIB
Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi Aplikasi Mobile JKN - Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online (Shutterstock)

Suara.com - Isu keluhan sejumlah rumah sakit menolak pasien rawat inap karena pakai BPJS Kesehatan mengkhawatirkan warga. Hal juga memicu reaksi keras dari salah seorang anggota DPR. Situasi ini juga mengingatkan masyarakat kepada aturan daftar penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan RI bahkan terang-terangan menyarankan kepada masyarakat agar ikut asuransi kesehatan swasta. Saran tersebut dilontarkan karena BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menangung seratus persen biaya pengobatan semua jenis penyakit.

Mendengar hal itu, salah seorang anggota DPR, Zainul Munaischin, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya seharusnya dari tahun ke tahun, peningkatan layanan Kesehatan BPJS itu semakin meningkat. Akan tetapi, terindikasi kualitas layanan Kesehatan di Indonesia justru menurun dan ini mengecewakan. Bukan hanya bagi masyrakat umum, tetapi juga bagi warga yang sudah ikut iuran penuh untuk BPJS Kesehatan.

Sistem awal BPJS Kesehatan adalah gotong royong dalam membayar tagihan rumah sakit, di mana iuran masyarakat digunakan untuk merawat pasien yang sakit terlebih dahulu. Namun, kini muncul isu masalah iuran BPJS dan pembengkakan tagihan rumah sakit kepada pemerintah hingga berdampak kepada layanan kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Alasan kenapa Menkes menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta adalah karena ada beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. BPJS Kesehatan menetapkan iuran sebesar Rp48 ribu per bulan per kepala, ini dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian aturan itu diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019, dicantumkan poin-poin yang menyatakan beberapa penyakit tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit tidak dicover BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan tersebut, tercantum di Pasal 52.

1. Cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja.

2. Sakit akibat kecelakaan lalu lintas karena ini masuk kategori pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

baca juga

3. Sakit yang diakibatkan oleh ketergantungan obat atau alkohol.

4. Mengalami gangguan Kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

5. Penyakit yang diakibatkan oleh alat dan obat kontrasepsi, dan juga yang diakibatkan oleh kosmetik.

6. Penyakit akibat wabah, seperti pandemic.

7. Perawatan gigi yang berhubungan dengan estetika seperti perataan gigi atau memakai behel.

8. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika wajah dan tubuh.

9. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

10. Pengobatan mandul atau infertilitas.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?

Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?

Liks | Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:46 WIB

Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:56 WIB

Terobosan Baru: Intravascular Lithotripsy (IVL) untuk Atasi Penyakit Jantung Koroner dengan Endapan Kapur

Terobosan Baru: Intravascular Lithotripsy (IVL) untuk Atasi Penyakit Jantung Koroner dengan Endapan Kapur

Health | Rabu, 15 Januari 2025 | 17:31 WIB

Mengenal Human Metapneumovirus atau HMPV, "Kembaran" Influenza yang Mengancam Kesehatan Global

Mengenal Human Metapneumovirus atau HMPV, "Kembaran" Influenza yang Mengancam Kesehatan Global

Health | Rabu, 15 Januari 2025 | 15:09 WIB

Pasutri di Jakarta Barat Terancam Dipenjara Gegara Telantarkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Alasannya Bikin Pilu

Pasutri di Jakarta Barat Terancam Dipenjara Gegara Telantarkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Alasannya Bikin Pilu

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 08:33 WIB

Kematian Mendadak Saat Olahraga Makin Meningkat, Ternyata Bukan Cuma karena Serangan Jantung

Kematian Mendadak Saat Olahraga Makin Meningkat, Ternyata Bukan Cuma karena Serangan Jantung

Health | Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB

Terkini

Kenapa KSAD Diganti? Menantu Luhut Tukar Jabatan dengan Wakil Panglima TNI

Kenapa KSAD Diganti? Menantu Luhut Tukar Jabatan dengan Wakil Panglima TNI

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Saiful Mujani: Gibran Tuh Jadi Beban Negara

Saiful Mujani: Gibran Tuh Jadi Beban Negara

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Sayur Nangka: Hasil Kebun dan Gaya Hidup Mengikat Perut in This Economy!

Sayur Nangka: Hasil Kebun dan Gaya Hidup Mengikat Perut in This Economy!

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU

Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Dibuka Anjlok 8% dan Langsung Trading Halt

Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Dibuka Anjlok 8% dan Langsung Trading Halt

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:11 WIB

Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur

Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:11 WIB

Profil dan Karier Amaluddin Syarif, Ikon Cover MP3 yang Meninggal Dunia

Profil dan Karier Amaluddin Syarif, Ikon Cover MP3 yang Meninggal Dunia

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:02 WIB

Nonton Synchronize Fest 2026 Makin Praktis, ShopeeFood Hadirkan Layanan Pesan Makanan Tanpa Antre

Nonton Synchronize Fest 2026 Makin Praktis, ShopeeFood Hadirkan Layanan Pesan Makanan Tanpa Antre

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Katalog Promo Superindo Weekend 16-18 Oktober 2026, Migor dan Daging Diskon Besar!

Katalog Promo Superindo Weekend 16-18 Oktober 2026, Migor dan Daging Diskon Besar!

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Urutan Skincare Malam SKIN1004 yang Tepat, Kulit Auto Glowing Keesokannya

Urutan Skincare Malam SKIN1004 yang Tepat, Kulit Auto Glowing Keesokannya

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:51 WIB

×