Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:56 WIB
Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Lilis Varwati]

Suara.com - Pengamat kebijakan public, Trubus Rahadiansyah, menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta. Imbauan itu muncul lantaran BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua jenis penyakit.

Menurut Trubus, pernyataan Budi tersebut mengindikasikam adanya inkonsistensi pemerintah dalam hal menjamin kesehatan publik.

"Karena apa? Karena selama ini janji pemerintah kan soal kesehatan adalah urusan negara, pemerintah, makanya dibentuk BPJS. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional itu mengamanatkan bahwa persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah," kata Trubus kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).

Imbas imbauan Menkes Budi agar masyarakat ikut asuransi swasta, Trubus menduga ada dua hal yang kemungkinan terjadi.

"Pertama bahwa pemerintah selama ini istilahnya itu ya kurang sungguh-sungguh dalam menanggung mengenai kesehatan publiknya dan ini otomatis kan nggak sesuai juga dengan pernyataan presiden yang membuat kebijakan program cek kesehatan gratis," kata Trubus.

Trubus juga menduga adanya kepentingan lain dari menteri kesehatan lantaran mendorong masyarakat untuk gunakan asuransi swasta.

"Yang kedua, jangan-jangan menterinya punya asuransi kesehatan, terafiliasi asuransi kesehatan swasta barangkali. Jadi brand ambassador dong," ujarnya.

Di sisi lain, Trubus memandang agar ada aturan yang rigid terkait persoalan di atas. Menurutnya bila hanya disampaikam lewat pernyataan seorang menteri, justru menimbulkan banyak pertanyaan.

"Kalau memang mau seperti itu solusinya itu ya undang-undangnya, regulasinya diubah. Kemudian nanti dibuat aturan sehingga nggak usah pernyataan seperti itu. Karena kalau pernyataan seperti itu kan kesannya jadi malah menimbulkan kecurigaan publik. Lebih baik membuat saja aturan keluarin aturan Permenkes," tutur Trubus.

baca juga

Menurut Trubus, pernyataan Budi juga merupakan sosialisasi kepada masyarakat untuk menambah asuransi swasta. Sosialisasi itu disampaikan imbas adanya perihal penyakit-penyakit baru.

"Saya memandang ini memang kebingungan ke depan pemerintah dalam hal menangani kesehatan publik terkait banyaknya isu-isu munculnya penyakit-penyakit baru, jadi itu kekhawatiran lagi kaya pandemi Covid yang kemarin, kita nggak siap," kata Trubus.

"Ini sebagai semacam sosialisasi, edukasi kepada masyarakat kita akan ada penyakit baru, kalau ada yang menuntut lebih, ya silakan pakai swasta kan gitu," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan tidak dapat meng-cover seluruh jenis penyakit. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat memiliki asuransi swasta atau selain BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp 20 Triliun, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi

Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp 20 Triliun, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi

News | Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:26 WIB

Syarat MCU Ditanggung BPJS Kesehatan: Apa Saja?

Syarat MCU Ditanggung BPJS Kesehatan: Apa Saja?

Health | Kamis, 09 Januari 2025 | 18:10 WIB

Screening Kesehatan Gratis Dimulai Februari, Menkes: Bukan untuk Kelompok Elite!

Screening Kesehatan Gratis Dimulai Februari, Menkes: Bukan untuk Kelompok Elite!

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 17:27 WIB

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemnaker: Integrasikan Sistem Informasi Data Kepesertaan JKN

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemnaker: Integrasikan Sistem Informasi Data Kepesertaan JKN

Bisnis | Senin, 06 Januari 2025 | 16:04 WIB

Terkini

Asal Ganti Airbag Mobil Ternyata Bisa Berakibat Fatal

Asal Ganti Airbag Mobil Ternyata Bisa Berakibat Fatal

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 18:32 WIB

Ulasan Upacara Kehidupan: Membongkar Batas Normal dalam Kehidupan

Ulasan Upacara Kehidupan: Membongkar Batas Normal dalam Kehidupan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:30 WIB

Jelang Persija vs Persib, Umuh Muchtar Tegas: Bobotoh Jangan Datang ke GBK Bisa Celaka

Jelang Persija vs Persib, Umuh Muchtar Tegas: Bobotoh Jangan Datang ke GBK Bisa Celaka

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 18:26 WIB

Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar di Semester I-2026

Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:24 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

5 Micellar Water untuk Kulit Sensitif, Formula Gentle & Nggak Bikin Perih!

5 Micellar Water untuk Kulit Sensitif, Formula Gentle & Nggak Bikin Perih!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Mengapa Perkalian Dua Bilangan Negatif Menghasilkan Bilangan Positif? Ini Penjelasan Logisnya

Mengapa Perkalian Dua Bilangan Negatif Menghasilkan Bilangan Positif? Ini Penjelasan Logisnya

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:18 WIB

Pasang Kuda-kuda, Poros Cikeas dan Solo Mulai Siapkan Posisi Menuju 2029

Pasang Kuda-kuda, Poros Cikeas dan Solo Mulai Siapkan Posisi Menuju 2029

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:11 WIB

×