Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menegaskan bahwa PP No. 28 Tahun 2024 telah mengatur secara detail berbagai larangan dan pengendalian terhadap produk tembakau. Regulasi tersebut mencakup:
- Larangan iklan dan penjualan rokok dekat sekolah dan ruang anak
- Larangan iklan di media sosial dan marketplace
- Pembatasan penjualan hanya untuk usia 21 ke atas dan pelarangan penjualan pada ibu hamil
- Pengaturan standar kemasan, pelarangan perisa, dan desain menarik
Namun, selama regulasi ini belum diterapkan, industri tembakau terus leluasa menjerat anak-anak dan remaja.
Dengan tema global dari WHO “Unmasking the Appeal: Exposing Industry Tactics on Tobacco and Nicotine Products”, Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 31 Mei 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah Indonesia. HTTS seharusnya digunakan untuk menegakkan dan mempercepat implementasi PP Kesehatan demi masa depan anak-anak yang lebih sehat dan terbebas dari jeratan nikotin.