- Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kecerdasan buatan sebagai pengganti peran dokter dalam pengobatan.
- Data BPOM menunjukkan sebanyak 78,9 persen masyarakat dalam tiga tahun terakhir terbiasa melakukan pengobatan mandiri tanpa resep dokter.
- BPOM memperkuat pengawasan obat dan edukasi publik untuk mencegah kesalahan penggunaan obat serta keterlambatan penanganan medis.
Suara.com - Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin mengubah cara masyarakat mencari informasi, termasuk ketika mengalami gangguan kesehatan. Tak sedikit orang kini memanfaatkan AI untuk mencari tahu penyebab gejala yang dirasakan hingga menanyakan obat yang sebaiknya dikonsumsi.
Cukup dengan mengetikkan keluhan seperti sakit kepala, batuk, atau demam, pengguna bisa memperoleh berbagai informasi dan saran dalam hitungan detik. Namun, kebiasaan ini perlu disikapi dengan hati-hati karena informasi yang diberikan AI tidak selalu benar dan belum tentu sesuai dengan kondisi kesehatan setiap orang.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak keliru menempatkan AI sebagai sumber informasi kesehatan.
Menurut dia, AI semestinya diposisikan sebagai asisten yang membantu manusia memperoleh informasi, bukan menggantikan peran dokter atau menjadi penasihat kesehatan utama.
"Betul bahwa tidak seluruh informasi yang di AI itu benar," ujar Taruna dalam sesi tanya jawab pada ajang APSMI 2026.
Ia menjelaskan, informasi yang disajikan AI dihasilkan melalui algoritma yang mengolah berbagai informasi yang tersedia secara online. Karena itu, kebenaran informasi yang diberikan tetap perlu diperhatikan.
Taruna menilai, salah satu tantangan pemerintah saat ini adalah mengatur pemanfaatan AI agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama ketika berkaitan dengan keputusan pengobatan.
Ia menyoroti kemungkinan masyarakat menggunakan AI untuk menentukan sendiri obat yang harus dikonsumsi, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga medis.
"Bagaimana supaya menghindari kesalahkaprahan masyarakat kita terhadap penggunaan AI sehingga dia mengobati dirinya sendiri dan menganggap AI ini adalah dokternya, bukan lagi sebagai asisten," katanya.
Hampir 80 Persen Masyarakat Melakukan Swamedikasi
Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan tingginya kebiasaan masyarakat melakukan pengobatan mandiri atau swamedikasi.
Taruna mengungkapkan, berdasarkan data rata-rata BPOM dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 78,9 persen masyarakat menggunakan obat secara mandiri atau tanpa resep dokter.
Menurut dia, masyarakat umumnya memilih obat sendiri ketika mengalami keluhan ringan, seperti sakit kepala atau flu. Mereka baru mendatangi dokter ketika gejala yang dirasakan sudah tidak tertahankan.
Melihat fenomena itu, BPOM bersama Kementerian Kesehatan berupaya memastikan praktik swamedikasi tetap berjalan secara aman dan tidak membuat masyarakat mengabaikan kebutuhan pemeriksaan medis.
BPOM Perkuat Informasi dan Pengawasan Obat
Untuk mencegah kesalahan penggunaan obat, BPOM melakukan sejumlah upaya, mulai dari pengaturan kategori obat, penyediaan informasi penggunaan, hingga edukasi kepada masyarakat.
Taruna menjelaskan, obat memiliki beberapa kategori pengawasan, mulai dari narkotika, obat keras, obat bebas terbatas, hingga obat bebas. Setiap kategori memiliki ketentuan penggunaan dan distribusi yang berbeda.
Pada obat bebas terbatas, misalnya, terdapat kandungan tertentu yang penggunaannya perlu dibatasi. BPOM juga menyiapkan pengaturan tambahan untuk produk tertentu, termasuk persyaratan pembelian dan batas waktu penggunaan.
Selain itu, BPOM tengah menyosialisasikan pemanfaatan barcode pada kemasan obat agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi produk.
Melalui pemindaian barcode, konsumen diharapkan bisa membaca keterangan obat dengan lebih jelas, termasuk aturan pakai dan peringatan bagi kelompok tertentu.
Taruna mencontohkan, informasi tersebut dapat memuat peringatan bahwa obat tertentu tidak boleh digunakan oleh ibu hamil atau orang dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti hipertensi.
Bahkan, informasi digital tersebut dapat dimanfaatkan dengan bantuan AI untuk membacakan keterangan obat bagi masyarakat yang mengalami kesulitan membaca informasi pada kemasan.
Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa obat-obatan yang wajib menggunakan resep dokter, seperti antibiotik, antivirus, dan antijamur, tetap harus diperoleh berdasarkan resep.
BPOM juga memperkuat edukasi publik dan sistem farmakovigilans atau pemantauan keamanan obat. Jika sebelumnya pelaporan efek samping obat lebih banyak dilakukan melalui fasilitas kesehatan, kini masyarakat dapat melaporkannya secara langsung melalui aplikasi BPOM.
Berbagai upaya tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih bijak dalam melakukan pengobatan mandiri. Termasuk ketika memanfaatkan teknologi AI untuk mencari informasi kesehatan, masyarakat tetap perlu memahami batasannya dan tidak menjadikan jawaban AI sebagai dasar tunggal untuk menentukan diagnosis maupun pengobatan.