-
Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran.
-
DPR didorong menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses peluang pemakzulan Wapres Gibran.
-
Sinyal politik Presiden Prabowo Subianto menjadi kunci utama pergerakan anggota koalisi parlemen.
Suara.com - DPR menerima desakan kuat dari kalangan politisi untuk merespons vonis Mahkamah Agung yang membatalkan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Namun penentu arah bola panas ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin koalisi mayoritas parlemen.
Dua lembaga peradilan tertinggi negara telah mengonfirmasi cacat syarat administrasi Sang Wakil Presiden secara hukum. Tanpa respon tegas dari gedung parlemen, isu legalitas kepemimpinan ini berisiko menggerogoti stabilitas pemerintahan hingga lima tahun ke depan.
Apabila partai politik memilih bungkam, publik bakal menganggap lembaga legislatif sekadar menjadikan kasus ini sebagai komoditas tawar-menawar kekuasaan. Ketidaktegasan DPR juga dapat melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menyasar kredibilitas Presiden Prabowo.
![Infografis gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/08/97249-infografis-ijazah-gibran-rakabuming-raka.jpg)
"Publik juga akan melihat sesuatu yang bisa diduga sebagai alat tawar politik yang didiamkan oleh partai-partai di parlemen, dan ini akan terus bergulir menjadi kontroversi yang dipersoalkan di tengah publik," jelas Titi, dikutip dari BBC, Senin .
"Jika dibiarkan, akan menjadi duri dalam daging yang terus-menerus menghantui pemerintahan sampai 2029," pungkas Titi.
Mekanisme konstitusional yang paling sesuai untuk merespons situasi ini adalah hak menyatakan pendapat ketimbang hak angket. Langkah penyelidikan lewat hak angket tidak lagi diperlukan mengingat pelanggaran syarat formil sudah terbukti secara sah di persidangan.
"Sederhananya, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu pelaksanaan undang-undang, atau kebijakan pemerintah," jelas Titi.
"DPR tidak perlu menyelidiki lagi, karena yang mau diselidiki sudah diputuskan oleh mahkamah [MK dan MA], putusan itu pun sudah final dan mengikat.
Peluang untuk memberhentikan posisi wakil presiden sangat terbuka apabila parlemen konsisten menindaklanjuti amar putusan judicial tersebut. Syarat pengajuan awal terbilang ringan karena hanya membutuhkan persetujuan minimal 25 legislator dari lebih dari satu fraksi.
"Jadi, PDIP dan PKS sudah bisa mengajukan, kemudian untuk sampai pada persetujuan paripurna—dalam rapat paripurna, harus dihadiri 2/3 anggota DPR yang kemudian keputusannya disetujui 2/3 dari yang hadir [dalam rapat paripurna]," terang Titi.
"Ketika MK mengabulkan atau menyatakan hak menyatakan pendapat DPR itu terbukti, maka akan dikirimkan ke MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), untuk kemudian diputuskan MPR," sambung Titi.
Sikap fraksi-fraksi di Senayan saat ini masih sangat dinamis seiring perhitungan kalkulasi politik masing-masing partai. Peta kekuatan politik yang belum solid membuat segala skenario pemakzulan tetap memungkinkan untuk terjadi.
"Sekarang, partai-partai politik ini pragmatis, belum terbentuk semacam kelompok-kelompok yang sudah mulai dominan, meski demikian, sudah jelas apa pun masih bisa terjadi," tambah Ambang.
Hampir seluruh kekuatan partai di parlemen saat ini terkonsolidasi di dalam gerbong koalisi pendukung pemerintah. Praktis hanya PDI Perjuangan yang memposisikan diri berada di luar barisan pendukung Istana.
Dominasi koalisi membuat restu politik dari Prabowo Subianto menjadi variabel paling menentukan dalam menggerakkan anggota DPR. Apalagi Gibran secara struktural tidak memiliki ikatan resmi dengan partai politik manapun di parlemen.
"Jadi kalau presiden memberikan sinyal 'tidak mengapa menggunakan hak menyatakan pendapat' maka peluang pemakzulan Gibran, sangat besar," papar Titi.
"Sehingga kemudian kepentingan partai parlemen terhadap Gibran juga sangat kecil," tambah Titi.
"Kuncinya di Prabowo," tutup Titi.