Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

Indotnesia

Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:02 WIB
Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar
Pixabay/ Pixabay

Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengancam akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar di Indonesia pada bulan depan. Hal itu disampaikan langsung dalam laman resmi Kominfo, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan data Kominfo, dari tahun 2015 hingga sekarang ada 4.540 PSE yang telah melakukan pendaftaran ke Kementerian Kominfo. Platform tersebut terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.569 PSE domestik sudah terdaftar dan harus melakukan daftar ulang. Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran. 

Kominfo mengimbau para PSE sektor privat ataupun swasta segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022. Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memutus akses platform tersebut.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” tegas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (22/6/2022).

Dedy menyebutkan, untuk PSE privat asing yang telah melakukan pendaftaraan yaitu TikTok dan Linktree. Untuk PSE raksasa domestik ada GoTo, Bukalapak, OVO yang sudah melakukan pendaftaran.

Bagi PSE asing dan domestik yang belum mendaftar, paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022. Selanjutnya, pemutusan akses oleh Kominfo akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha, yang telah diatur oleh undang-undang.

Aturan ini hanya berlaku untuk PSE Swasta yang memiliki enam kategori yang ditulis oleh Kominfo, yaitu:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang atau jasa.

baca juga

2.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3.  Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Batas waktu pendaftaran PSE disesuaikan dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui PM Kominfo Nomor 10 tahun 2021.

Menurut Dedy, manfaat yang akan didapatkan setelah PSE mendaftar pada pemerintah yaitu mengurangi risiko keamanan dalam mengakses platform digital. 

Selain itu, Kementrian jadi lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia. Jadi, jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, maka tidak  akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aplikasi Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar Private PSE

Aplikasi Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar Private PSE

Batam | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB

Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman

Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman

Tekno | Rabu, 22 Juni 2022 | 19:08 WIB

Kominfo Awasi Komitmen PSE Lindungi Data Pribadi usai Bank Indonesia Diserang Ransomware

Kominfo Awasi Komitmen PSE Lindungi Data Pribadi usai Bank Indonesia Diserang Ransomware

Tekno | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:27 WIB

Terkini

Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani

Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:38 WIB

ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman

ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman

Jogja | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:37 WIB

WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

Bali | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:19 WIB

Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan

Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan

Jatim | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:16 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare

Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:12 WIB

Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang

Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang

Jatim | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:00 WIB

Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat

Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:55 WIB

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:43 WIB

Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026

Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026

Surakarta | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:32 WIB

×