Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:02 WIB
Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar
Pixabay/ Pixabay

Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengancam akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar di Indonesia pada bulan depan. Hal itu disampaikan langsung dalam laman resmi Kominfo, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan data Kominfo, dari tahun 2015 hingga sekarang ada 4.540 PSE yang telah melakukan pendaftaran ke Kementerian Kominfo. Platform tersebut terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.569 PSE domestik sudah terdaftar dan harus melakukan daftar ulang. Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran. 

Kominfo mengimbau para PSE sektor privat ataupun swasta segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022. Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memutus akses platform tersebut.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” tegas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (22/6/2022).

Dedy menyebutkan, untuk PSE privat asing yang telah melakukan pendaftaraan yaitu TikTok dan Linktree. Untuk PSE raksasa domestik ada GoTo, Bukalapak, OVO yang sudah melakukan pendaftaran.

Bagi PSE asing dan domestik yang belum mendaftar, paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022. Selanjutnya, pemutusan akses oleh Kominfo akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha, yang telah diatur oleh undang-undang.

Aturan ini hanya berlaku untuk PSE Swasta yang memiliki enam kategori yang ditulis oleh Kominfo, yaitu:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang atau jasa.

2.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3.  Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Batas waktu pendaftaran PSE disesuaikan dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui PM Kominfo Nomor 10 tahun 2021.

Menurut Dedy, manfaat yang akan didapatkan setelah PSE mendaftar pada pemerintah yaitu mengurangi risiko keamanan dalam mengakses platform digital. 

Selain itu, Kementrian jadi lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia. Jadi, jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, maka tidak  akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aplikasi Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar Private PSE

Aplikasi Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar Private PSE

Batam | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB

Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman

Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman

Tekno | Rabu, 22 Juni 2022 | 19:08 WIB

Kominfo Awasi Komitmen PSE Lindungi Data Pribadi usai Bank Indonesia Diserang Ransomware

Kominfo Awasi Komitmen PSE Lindungi Data Pribadi usai Bank Indonesia Diserang Ransomware

Tekno | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:27 WIB

Terkini

Fenomena Zero Post di Media Sosial, saat Generasi Z Memilih Sunyi

Fenomena Zero Post di Media Sosial, saat Generasi Z Memilih Sunyi

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:17 WIB

Berapa Harga BYD M6 DM? Ini Taksirannya Sebelum Diumumkan

Berapa Harga BYD M6 DM? Ini Taksirannya Sebelum Diumumkan

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:17 WIB

Cara Melihat CCTV Palembang Live dari HP, Pantau Macet hingga Banjir Secara Real Time

Cara Melihat CCTV Palembang Live dari HP, Pantau Macet hingga Banjir Secara Real Time

Sumsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:17 WIB

Apakah Islam Boleh Percaya Feng Shui? Ini Hukumnya

Apakah Islam Boleh Percaya Feng Shui? Ini Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:16 WIB

Kedok Penimbun Solar di Pringsewu Terbongkar Saat Sopir Sedang Nyedot BBM

Kedok Penimbun Solar di Pringsewu Terbongkar Saat Sopir Sedang Nyedot BBM

Lampung | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:16 WIB

Koleksi Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang Kejaksaan, Mobil Harvey Moeis Masih Tahap Penilaian

Koleksi Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang Kejaksaan, Mobil Harvey Moeis Masih Tahap Penilaian

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:15 WIB

5 Serum Tranexamic Acid untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan

5 Serum Tranexamic Acid untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:15 WIB

Apakah Salicylic Acid Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek Panduan Amannya

Apakah Salicylic Acid Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek Panduan Amannya

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:13 WIB

Sharp Rilis Speaker Portable SASPro Series, Bisa Karaoke dan Live Band Tanpa Kabel

Sharp Rilis Speaker Portable SASPro Series, Bisa Karaoke dan Live Band Tanpa Kabel

Tekno | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:11 WIB

Cari Lipstik Murah? Ini 5 Pilihan Lokal Mulai Rp16 Ribuan yang Sudah BPOM

Cari Lipstik Murah? Ini 5 Pilihan Lokal Mulai Rp16 Ribuan yang Sudah BPOM

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:10 WIB