Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

Indotnesia Suara.Com
Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:02 WIB
Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar
Pixabay/ Pixabay

Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengancam akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar di Indonesia pada bulan depan. Hal itu disampaikan langsung dalam laman resmi Kominfo, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan data Kominfo, dari tahun 2015 hingga sekarang ada 4.540 PSE yang telah melakukan pendaftaran ke Kementerian Kominfo. Platform tersebut terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.569 PSE domestik sudah terdaftar dan harus melakukan daftar ulang. Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran. 

Kominfo mengimbau para PSE sektor privat ataupun swasta segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022. Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memutus akses platform tersebut.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” tegas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (22/6/2022).

Dedy menyebutkan, untuk PSE privat asing yang telah melakukan pendaftaraan yaitu TikTok dan Linktree. Untuk PSE raksasa domestik ada GoTo, Bukalapak, OVO yang sudah melakukan pendaftaran.

Bagi PSE asing dan domestik yang belum mendaftar, paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022. Selanjutnya, pemutusan akses oleh Kominfo akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha, yang telah diatur oleh undang-undang.

Aturan ini hanya berlaku untuk PSE Swasta yang memiliki enam kategori yang ditulis oleh Kominfo, yaitu:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang atau jasa.

Baca Juga: Waspada Begal Rekening, Uang Bisa Raib Kurang dari 5 Menit

2.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3.  Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Batas waktu pendaftaran PSE disesuaikan dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui PM Kominfo Nomor 10 tahun 2021.

Menurut Dedy, manfaat yang akan didapatkan setelah PSE mendaftar pada pemerintah yaitu mengurangi risiko keamanan dalam mengakses platform digital. 

Selain itu, Kementrian jadi lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia. Jadi, jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, maka tidak  akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI