Menurut Dedy, manfaat yang akan didapatkan setelah PSE mendaftar pada pemerintah yaitu mengurangi risiko keamanan dalam mengakses platform digital.
Selain itu, Kementrian jadi lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia. Jadi, jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, maka tidak akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE tersebut.