Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?

Indotnesia

Senin, 27 Juni 2022 | 15:29 WIB
Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?
Twitter/tigaNasi

Indotnesia - Pengendara ojek online sempat jadi perbincangan di Twitter saat membawa lemari kaca berukuran besar menggunakan sepeda motornya. Lewat video yang diunggah @tigaNasi pada Sabtu (25/6/2022), terlihat seorang ojol membawa lemari dengan ukuran panjang melebihi kendaraannya.

Bukan kejadian pertama, ternyata membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor juga masih dilakukan oleh sejumlah orang. Berdasarkan komentar warganet, ada yang menyebut pernah melihat pengendara motor membawa kulkas 2 biji, tumpukan kardus dengan berat sekitar 120 kilogram hingga TV 32 inch.

Meski dilakukan untuk efisiensi atau keterpaksaan karena keadaan, membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor akan sangat membahayakan pengendara. Apalagi jika terjadi kesalahan, barang-barang yang dibawa juga dapat membuat pengendara lain mengalami risiko celaka.

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 137 (1) menyebut mengangkut barang dengan sepeda motor merupakan pelanggaran hukum. 

Disebutkan bahwa angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang. Adapun mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali:

1. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di tempat asal belum memadai;

2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian;

3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian atau Pemerintah Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menjelaskan persyaratan teknis ketika akan membawa barang menggunakan sepeda motor perlu memenuhi hal-hal berikut ini:

baca juga

1. Muatan memiliki lebar tidak lebih dari stang kemudi;

2. Tinggi muatan tidak lebih dari 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi;

3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Sedangkan untuk membawa barang berat berlebihan dapat menyebabkan mesin kendaraan rusak karena bekerja terlalu keras hingga mengakibatkan overheat. Tak hanya itu, membawa muatan berlebihan menggunakan sepeda motor juga membuat pengendalian kendaraan kurang stabil dan mengakibatkan kecelakaan.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Maka dari itu, sebaiknya hindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran aturan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Produsen Sepeda Motor Jepang Pangkas Sejumlah Model Dampak Peraturan Emisi

Produsen Sepeda Motor Jepang Pangkas Sejumlah Model Dampak Peraturan Emisi

Otomotif | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:50 WIB

Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Ratusan Sepeda Motor Knalpot Bising Diamankan Polres Majalengka

Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Ratusan Sepeda Motor Knalpot Bising Diamankan Polres Majalengka

Otomotif | Senin, 31 Januari 2022 | 19:30 WIB

Aksi Polisi Pergoki Pemotor yang Tak Taat Peraturan di Jalan, Publik Salfok dengan Helm

Aksi Polisi Pergoki Pemotor yang Tak Taat Peraturan di Jalan, Publik Salfok dengan Helm

Otomotif | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:06 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×