Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?

Indotnesia

Senin, 27 Juni 2022 | 15:29 WIB
Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?
Twitter/tigaNasi

Indotnesia - Pengendara ojek online sempat jadi perbincangan di Twitter saat membawa lemari kaca berukuran besar menggunakan sepeda motornya. Lewat video yang diunggah @tigaNasi pada Sabtu (25/6/2022), terlihat seorang ojol membawa lemari dengan ukuran panjang melebihi kendaraannya.

Bukan kejadian pertama, ternyata membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor juga masih dilakukan oleh sejumlah orang. Berdasarkan komentar warganet, ada yang menyebut pernah melihat pengendara motor membawa kulkas 2 biji, tumpukan kardus dengan berat sekitar 120 kilogram hingga TV 32 inch.

Meski dilakukan untuk efisiensi atau keterpaksaan karena keadaan, membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor akan sangat membahayakan pengendara. Apalagi jika terjadi kesalahan, barang-barang yang dibawa juga dapat membuat pengendara lain mengalami risiko celaka.

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 137 (1) menyebut mengangkut barang dengan sepeda motor merupakan pelanggaran hukum. 

Disebutkan bahwa angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang. Adapun mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali:

1. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di tempat asal belum memadai;

2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian;

3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian atau Pemerintah Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menjelaskan persyaratan teknis ketika akan membawa barang menggunakan sepeda motor perlu memenuhi hal-hal berikut ini:

baca juga

1. Muatan memiliki lebar tidak lebih dari stang kemudi;

2. Tinggi muatan tidak lebih dari 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi;

3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Sedangkan untuk membawa barang berat berlebihan dapat menyebabkan mesin kendaraan rusak karena bekerja terlalu keras hingga mengakibatkan overheat. Tak hanya itu, membawa muatan berlebihan menggunakan sepeda motor juga membuat pengendalian kendaraan kurang stabil dan mengakibatkan kecelakaan.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Maka dari itu, sebaiknya hindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran aturan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Produsen Sepeda Motor Jepang Pangkas Sejumlah Model Dampak Peraturan Emisi

Produsen Sepeda Motor Jepang Pangkas Sejumlah Model Dampak Peraturan Emisi

Otomotif | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:50 WIB

Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Ratusan Sepeda Motor Knalpot Bising Diamankan Polres Majalengka

Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Ratusan Sepeda Motor Knalpot Bising Diamankan Polres Majalengka

Otomotif | Senin, 31 Januari 2022 | 19:30 WIB

Aksi Polisi Pergoki Pemotor yang Tak Taat Peraturan di Jalan, Publik Salfok dengan Helm

Aksi Polisi Pergoki Pemotor yang Tak Taat Peraturan di Jalan, Publik Salfok dengan Helm

Otomotif | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:06 WIB

Terkini

Donald Trump Bakal Simpan Trofi Piala Dunia, Juara 2026 Cuma Dikasih Replika?

Donald Trump Bakal Simpan Trofi Piala Dunia, Juara 2026 Cuma Dikasih Replika?

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:46 WIB

Mau Tampil Classy? Ini 4 OOTD Earthy Chic ala Yoona SNSD yang Menawan

Mau Tampil Classy? Ini 4 OOTD Earthy Chic ala Yoona SNSD yang Menawan

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:46 WIB

Erick Thohir Bicara Tambahan Pemain Naturalisasi, Ada dari Jerman dan Belanda?

Erick Thohir Bicara Tambahan Pemain Naturalisasi, Ada dari Jerman dan Belanda?

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:44 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026

Tekno | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:43 WIB

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

5 Fakta Menarik Inggris Ditahan Ghana, Rekor Penguasaan Bola Tak Berbuah Kemenangan

5 Fakta Menarik Inggris Ditahan Ghana, Rekor Penguasaan Bola Tak Berbuah Kemenangan

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini

7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:35 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB