Resmi Cabut Izin Pesantren di Jombang, Kemenag Jamin Santri Tetap Bersekolah

Indotnesia

Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:35 WIB
Resmi Cabut Izin Pesantren di Jombang, Kemenag Jamin Santri Tetap Bersekolah
Tangkapan layar Google Maps

Indotnesia - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, (7/7/2022).

Keputusan itu diambil lantaran kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren (Ponpes), yaitu Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono juga mengkonfirmasi keputusan itu. Dia mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Selain itu, menurut Waryono Kemenag memang memiliki kuasa atas itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono dikutip dari Suara.com.

Kemenag juga mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian. Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dilarang oleh agama.

Biar begitu, dia memastikan para santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah itu tetap mendapat pendidikan. Dia mengatakan Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.

Tak hanya itu, peran orang tua santri dalam memahami keputusan dan membantu proses penyelesaian kasus Mas Bechi juga sangat penting.

Pasalnya, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya sejak 2020. Namun, karena Mas Bechi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kepolisian pun kesulitan menangkap tersangka sampai akhirnya kasus berlangsung alot.

baca juga

Lalu, pada 4 Januari 2022 dilanjutkan oleh Polda Jatim dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga upaya penjemputan paksa. 

Bahkan, tim penyidik Polda Jatim sempat dihadang oleh ratusan massa yang berjaga di depan pondok. Pasalnya, Moch Subchi Al Tsani adalah anak dari Kiai Jombang pemilik pondok pesantren.  

Terkait hal itu, Anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Lukman Hakim prihatin dan menyayangkan lantaran Ponpes telah melibatkan santri untuk menghalangi upaya polisi melakukan penangkapan.

"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," kata Luqman dikutip dari Suara.com.  

Luqman juga berharap dengan pencabutan  izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akan mempermudah polisi untuk menegakkan proses hukum terhadap tersangka MSAT dan yang terlibat menghalangi penegakan hukum kasus pencabulan pada santri di Ponpes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Malang | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×