Resmi Cabut Izin Pesantren di Jombang, Kemenag Jamin Santri Tetap Bersekolah

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:35 WIB
Resmi Cabut Izin Pesantren di Jombang, Kemenag Jamin Santri Tetap Bersekolah
Tangkapan layar Google Maps

Indotnesia - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, (7/7/2022).

Keputusan itu diambil lantaran kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren (Ponpes), yaitu Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono juga mengkonfirmasi keputusan itu. Dia mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Selain itu, menurut Waryono Kemenag memang memiliki kuasa atas itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono dikutip dari Suara.com.

Kemenag juga mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian. Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dilarang oleh agama.

Biar begitu, dia memastikan para santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah itu tetap mendapat pendidikan. Dia mengatakan Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.

Tak hanya itu, peran orang tua santri dalam memahami keputusan dan membantu proses penyelesaian kasus Mas Bechi juga sangat penting.

Pasalnya, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya sejak 2020. Namun, karena Mas Bechi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kepolisian pun kesulitan menangkap tersangka sampai akhirnya kasus berlangsung alot.

Lalu, pada 4 Januari 2022 dilanjutkan oleh Polda Jatim dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga upaya penjemputan paksa. 

Bahkan, tim penyidik Polda Jatim sempat dihadang oleh ratusan massa yang berjaga di depan pondok. Pasalnya, Moch Subchi Al Tsani adalah anak dari Kiai Jombang pemilik pondok pesantren.  

Terkait hal itu, Anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Lukman Hakim prihatin dan menyayangkan lantaran Ponpes telah melibatkan santri untuk menghalangi upaya polisi melakukan penangkapan.

"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," kata Luqman dikutip dari Suara.com.  

Luqman juga berharap dengan pencabutan  izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akan mempermudah polisi untuk menegakkan proses hukum terhadap tersangka MSAT dan yang terlibat menghalangi penegakan hukum kasus pencabulan pada santri di Ponpes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Malang | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Muhammad Ferrari Tetap Dipanggil TC Timnas Indonesia Meski 5 Bulan Tak Main Karena Cedera

Muhammad Ferrari Tetap Dipanggil TC Timnas Indonesia Meski 5 Bulan Tak Main Karena Cedera

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 12:55 WIB

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:51 WIB

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:48 WIB

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:47 WIB

Dilema Ibu Bekerja dan Isu Daycare Nakal: Antara Bertahan, Percaya, & Cemas

Dilema Ibu Bekerja dan Isu Daycare Nakal: Antara Bertahan, Percaya, & Cemas

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 12:45 WIB

Kasus Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Wajah Belasan Orang Rusak Parah

Kasus Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Wajah Belasan Orang Rusak Parah

Riau | Rabu, 29 April 2026 | 12:44 WIB

Menakar Urgensi Jurnal Tulis Tangan di Era Digital, Masih Relevan?

Menakar Urgensi Jurnal Tulis Tangan di Era Digital, Masih Relevan?

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 12:42 WIB

5 Pilihan HP Terbaru yang Bisa Zoom Jauh Gambar Tetap Tajam, Tak Cuma iPhone 17

5 Pilihan HP Terbaru yang Bisa Zoom Jauh Gambar Tetap Tajam, Tak Cuma iPhone 17

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 12:41 WIB

Kenapa Elly Sugigi Gemar Sekali Bikin Pernikahan Gimik?

Kenapa Elly Sugigi Gemar Sekali Bikin Pernikahan Gimik?

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 12:41 WIB