Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Suara.com/Alfian Winanto)

Indotnesia - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi pada Jumat (22/7/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo belum ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Dilansir dari Suara.com, polisi menetapkan mantan Menpora itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Meme foto yang pernah diunggah di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySUryo2 pada Juni 2022, menuai ragam komentar hingga akhirnya dihapus dari media sosial.

Meski begitu, unggahannya telah dihapus, sejumlah orang tetap melaporkan Roy Suryo ke polisi. 

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dan laporan kedua oleh Herna Sutana selaku perwakilan umat Buddha ke Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap berdasarkan jeratan pasal Undang-Undang (UU) ITE karena memicu viralnya meme foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi di media sosial.

Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor, unggahan foto editan tersebut bukan merupakan stupa melainkan patung Buddha, simbol agama yang sakral bagi pemeluk agama Buddha.

Meme foto yang diunggah Roy Suryo tersebut dinilai termasuk dalam penistaan agama  dan/atau kebencian berdasarkan SARA sehingga dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. 

Tertulis dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Diketahui, Roy Suryo mengunggah foto meme tersebut pada (10/6/2022) sebagai bentuk protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu yang kini kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

| Selasa, 19 Juli 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Membongkar Sisi Kelam Orde Baru dalam 'Larung': Sastra yang Menolak Dibungkam

Membongkar Sisi Kelam Orde Baru dalam 'Larung': Sastra yang Menolak Dibungkam

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:50 WIB

Pomdam Sriwijaya Ungkap Kasus Penembakan di THM Panhead Palembang, Sertu MRR Ditangkap

Pomdam Sriwijaya Ungkap Kasus Penembakan di THM Panhead Palembang, Sertu MRR Ditangkap

Sumsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:47 WIB

Apa Motif Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal? Fakta Hubungan Keduanya Terungkap Sebelum Penembakan

Apa Motif Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal? Fakta Hubungan Keduanya Terungkap Sebelum Penembakan

Sumsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:37 WIB

5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Simpan Foto dan Video HD Tanpa Hambatan

5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Simpan Foto dan Video HD Tanpa Hambatan

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:30 WIB

Dedi Mulyadi Panen Kritik, Gelar Kirab Bak Raja di Tengah Ekonomi Tercekik

Dedi Mulyadi Panen Kritik, Gelar Kirab Bak Raja di Tengah Ekonomi Tercekik

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:30 WIB

Kronologi Lengkap Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead, Cekcok Berujung Tembakan Maut

Kronologi Lengkap Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead, Cekcok Berujung Tembakan Maut

Sumsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:18 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

Serum Dulu atau Moisturizer Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar untuk Kulit Sehat

Serum Dulu atau Moisturizer Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar untuk Kulit Sehat

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

Jebakan Asmara Digital: Mengapa Love Scamming Harus Membuka Mata Hati Kita

Jebakan Asmara Digital: Mengapa Love Scamming Harus Membuka Mata Hati Kita

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:05 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB