Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa

Indotnesia

Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Suara.com/Alfian Winanto)

Indotnesia - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi pada Jumat (22/7/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo belum ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Dilansir dari Suara.com, polisi menetapkan mantan Menpora itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Meme foto yang pernah diunggah di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySUryo2 pada Juni 2022, menuai ragam komentar hingga akhirnya dihapus dari media sosial.

Meski begitu, unggahannya telah dihapus, sejumlah orang tetap melaporkan Roy Suryo ke polisi. 

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dan laporan kedua oleh Herna Sutana selaku perwakilan umat Buddha ke Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap berdasarkan jeratan pasal Undang-Undang (UU) ITE karena memicu viralnya meme foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi di media sosial.

Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor, unggahan foto editan tersebut bukan merupakan stupa melainkan patung Buddha, simbol agama yang sakral bagi pemeluk agama Buddha.

Meme foto yang diunggah Roy Suryo tersebut dinilai termasuk dalam penistaan agama  dan/atau kebencian berdasarkan SARA sehingga dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. 

baca juga

Tertulis dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Diketahui, Roy Suryo mengunggah foto meme tersebut pada (10/6/2022) sebagai bentuk protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu yang kini kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

Indotnesia | Selasa, 19 Juli 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden

Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:44 WIB

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

×