Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Suara.com/Alfian Winanto)

Indotnesia - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi pada Jumat (22/7/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo belum ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Dilansir dari Suara.com, polisi menetapkan mantan Menpora itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Meme foto yang pernah diunggah di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySUryo2 pada Juni 2022, menuai ragam komentar hingga akhirnya dihapus dari media sosial.

Meski begitu, unggahannya telah dihapus, sejumlah orang tetap melaporkan Roy Suryo ke polisi. 

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dan laporan kedua oleh Herna Sutana selaku perwakilan umat Buddha ke Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap berdasarkan jeratan pasal Undang-Undang (UU) ITE karena memicu viralnya meme foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi di media sosial.

Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor, unggahan foto editan tersebut bukan merupakan stupa melainkan patung Buddha, simbol agama yang sakral bagi pemeluk agama Buddha.

Meme foto yang diunggah Roy Suryo tersebut dinilai termasuk dalam penistaan agama  dan/atau kebencian berdasarkan SARA sehingga dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. 

Tertulis dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Diketahui, Roy Suryo mengunggah foto meme tersebut pada (10/6/2022) sebagai bentuk protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu yang kini kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

| Selasa, 19 Juli 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

Video | Kamis, 02 April 2026 | 22:05 WIB

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 22:01 WIB