Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

Indotnesia

Selasa, 19 Juli 2022 | 13:49 WIB
Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi korban kecelakaan. (Freepik/ rawpixel.com)

Indotnesia - Kecelakaan mengerikan yang terjadi di jalan alternatif Cibubur Transyogi, Bekasi, menyita perhatian publik. Banyak masyarakat  turut menyaksikan dan mengabadikan peristiwa tersebut.

Tak hanya kecelakaan Cibubur, di era digital ini peristiwa naas yang terjadi dapat dengan cepat tersebar. Tiap orang kerap kali memotret atau merekam peristiwa kecelakaan lalu menyebarkannya di media sosial.

Namun, perlu diperhatikan menyebarluaskan foto atau video korban kecelakaan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 1.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, orang yang memfoto atau memvideo dan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan akan dikenai sanksi 6 tahun penjara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” kutipan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Pasal 27.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga perasaan dan privasi korban serta keluarga korban. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak sembarangan memotret, merekam, dan menyebarluaskan peristiwa kecelakaan apalagi memperlihatkan korbannya.

Selain terkait konten kesusilaan, dalam UU ITE pasal 27 juga diatur beberapa larangan menyebarluaskan konten yang merugikan orang lain. Pelanggaran itu juga dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

baca juga

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Fakta tentang Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Pertamina di Jalur Alternatif Cibubur

7 Fakta tentang Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Pertamina di Jalur Alternatif Cibubur

Jogja | Selasa, 19 Juli 2022 | 13:39 WIB

Terkini

4 Sepeda Elektrik Polygon dengan Baterai Tahan Lama dan Kayuhan Ringan

4 Sepeda Elektrik Polygon dengan Baterai Tahan Lama dan Kayuhan Ringan

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:35 WIB

Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?

Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:34 WIB

PSSI Pastikan Stadion Pakansari Siap Jadi Markas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI Pastikan Stadion Pakansari Siap Jadi Markas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:32 WIB

Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar

Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar

Lampung | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:31 WIB

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:30 WIB

Sinopsis Road to Success, Drama China Terbaru Esther Yu dan Chen Jing Ke

Sinopsis Road to Success, Drama China Terbaru Esther Yu dan Chen Jing Ke

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:30 WIB

Kisah Coco Berlanjut, Witch Hat Atelier Season 2 Akan Tayang di Crunchyroll

Kisah Coco Berlanjut, Witch Hat Atelier Season 2 Akan Tayang di Crunchyroll

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:25 WIB

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:21 WIB

Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi

Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:18 WIB

Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan

Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:17 WIB

×