Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

Indotnesia | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 13:49 WIB
Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi korban kecelakaan. (Freepik/ rawpixel.com)

Indotnesia - Kecelakaan mengerikan yang terjadi di jalan alternatif Cibubur Transyogi, Bekasi, menyita perhatian publik. Banyak masyarakat  turut menyaksikan dan mengabadikan peristiwa tersebut.

Tak hanya kecelakaan Cibubur, di era digital ini peristiwa naas yang terjadi dapat dengan cepat tersebar. Tiap orang kerap kali memotret atau merekam peristiwa kecelakaan lalu menyebarkannya di media sosial.

Namun, perlu diperhatikan menyebarluaskan foto atau video korban kecelakaan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 1.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, orang yang memfoto atau memvideo dan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan akan dikenai sanksi 6 tahun penjara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” kutipan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Pasal 27.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga perasaan dan privasi korban serta keluarga korban. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak sembarangan memotret, merekam, dan menyebarluaskan peristiwa kecelakaan apalagi memperlihatkan korbannya.

Selain terkait konten kesusilaan, dalam UU ITE pasal 27 juga diatur beberapa larangan menyebarluaskan konten yang merugikan orang lain. Pelanggaran itu juga dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Fakta tentang Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Pertamina di Jalur Alternatif Cibubur

7 Fakta tentang Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Pertamina di Jalur Alternatif Cibubur

Jogja | Selasa, 19 Juli 2022 | 13:39 WIB

Terkini

Rekor 1 Juta Kendaraan: Rahasia di Balik 'Zero Fatality' Tol Bakter Selama Mudik Lebaran 2026

Rekor 1 Juta Kendaraan: Rahasia di Balik 'Zero Fatality' Tol Bakter Selama Mudik Lebaran 2026

Lampung | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Tragedi Bus Restu di Tol Jomo: Satu Nyawa Melayang dalam "Tarian Maut" Akibat Pecah Ban

Tragedi Bus Restu di Tol Jomo: Satu Nyawa Melayang dalam "Tarian Maut" Akibat Pecah Ban

Jatim | Jum'at, 03 April 2026 | 08:44 WIB

Trend Alert: Kulot Kembali Jadi Andalan, Ini Cara Styling-nya Biar Tetap Modern

Trend Alert: Kulot Kembali Jadi Andalan, Ini Cara Styling-nya Biar Tetap Modern

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

7 HP dengan Update OS Terlama, Awet Dipakai hingga 6 Tahun

7 HP dengan Update OS Terlama, Awet Dipakai hingga 6 Tahun

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

7 Fakta Pemuda Grobogan Tewas di Sungai Irigasi, Sempat Minta Tolong Sebelum Tenggelam

7 Fakta Pemuda Grobogan Tewas di Sungai Irigasi, Sempat Minta Tolong Sebelum Tenggelam

Jawa Tengah | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

Cara Mencetak Kartu ATM BRI Setelah Daftar Online via BRImo

Cara Mencetak Kartu ATM BRI Setelah Daftar Online via BRImo

Bri | Jum'at, 03 April 2026 | 08:35 WIB

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:34 WIB