Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

Indotnesia

Selasa, 19 Juli 2022 | 13:49 WIB
Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi korban kecelakaan. (Freepik/ rawpixel.com)

Indotnesia - Kecelakaan mengerikan yang terjadi di jalan alternatif Cibubur Transyogi, Bekasi, menyita perhatian publik. Banyak masyarakat  turut menyaksikan dan mengabadikan peristiwa tersebut.

Tak hanya kecelakaan Cibubur, di era digital ini peristiwa naas yang terjadi dapat dengan cepat tersebar. Tiap orang kerap kali memotret atau merekam peristiwa kecelakaan lalu menyebarkannya di media sosial.

Namun, perlu diperhatikan menyebarluaskan foto atau video korban kecelakaan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 1.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, orang yang memfoto atau memvideo dan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan akan dikenai sanksi 6 tahun penjara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” kutipan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Pasal 27.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga perasaan dan privasi korban serta keluarga korban. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak sembarangan memotret, merekam, dan menyebarluaskan peristiwa kecelakaan apalagi memperlihatkan korbannya.

Selain terkait konten kesusilaan, dalam UU ITE pasal 27 juga diatur beberapa larangan menyebarluaskan konten yang merugikan orang lain. Pelanggaran itu juga dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

baca juga

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Fakta tentang Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Pertamina di Jalur Alternatif Cibubur

7 Fakta tentang Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Pertamina di Jalur Alternatif Cibubur

Jogja | Selasa, 19 Juli 2022 | 13:39 WIB

Terkini

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?

Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi

20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?

Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:30 WIB

×