Muncul Larangan di Berbagai Daerah, Ini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya yang Benar

Indotnesia

Senin, 25 Juli 2022 | 14:41 WIB
Muncul Larangan di Berbagai Daerah, Ini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya yang Benar
Ilustrasi sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. (Pixabay/oli2020)

Indotnesia - Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dipicu adanya pengguna yang tidak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga terkait uji tipe kendaraan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tertulis sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.

Jenis alat transportasi ini mampu berjalan maksimal 25 km per jam dan disarankan hanya digunakan di sekitar kompleks perumahan atau jalan kampung yang tidak ramai kendaraan, bukan di jalan raya.

Pasalnya, kecepatan sepeda listrik yang termasuk lambat dapat menghambat jalur kendaraan orang lain dan berpotensi mengakibatkan rawan kecelakaan.

Sejak terbit pada 22 Juni 2020, Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipasang pada sepeda listrik yaitu:

1. Alat pemantul cahaya atau reflektor di bagian belakang dan depan

2. Lampu utama

3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik

4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan

baca juga

5. Memiliki klakson atau bel

6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup syarat yang patut dipatuhi pengguna sepeda listrik untuk menunjang keselamatan diri mereka, yakni:

1. Menggunakan helm

2. Berusia minimal 12 tahun

3. Dilarang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi tempat duduk penumpang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

Indotnesia | Rabu, 15 Juni 2022 | 10:42 WIB

Terkini

Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI

Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?

Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:45 WIB

LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun

LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi

Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia

Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT

Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:42 WIB

PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah

PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade

Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:40 WIB

BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan

BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:40 WIB

BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil

BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×