Indotnesia - Sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan praktik jual beli seragam yang bertentangan dengan aturan pemerintah.
Hal itu terungkap dari laporan penggiat pendidikan yang melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah. Melansir dari Suara Jogja, Ombudsman RI DIY telah melakukan observasi langsung ke lapangan dan menemukan modus-modus penjualan seragam oleh sekolah.
Modus jual beli seragam di sekolah itu dilakukan dengan beberapa cara, seperti melalui koperasi, paguyuban orang tua, dan beberapa orang tua yang ditunjuk untuk membantu penjualan.
“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Dwi Heruyanto, seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Selain itu, terdapat kecurangan dalam formulir seperti tidak menyertakan pernyataan pembelian seragam boleh dilakukan di luar sekolah. Hal tersebut membuat orang tua siswa mau tidak mau membeli seragam dari sekolah.
Dwi mengatakan formulir pemesanan seragam juga tanpa dilengkapi nama sekolah. Sejauh ini, tim pemantau penerimaan peserta didik baru dari Ombudsman sedang mengkaji motif penjualan seragam.
Berdasarkan Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah, seragam siswa diusahakan sendiri oleh orang tua/wali murid. Sekolah tidak bisa memaksa murid untuk membeli seragam di sekolah.
"Koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” tutur Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa.
Selain itu, praktik jual beli di sekolah juga melanggar Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 entang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Baca Juga: Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo
Pada awal Juli 2022, ORI DIY merilis temuan penjualan seragam oleh beberapa sekolah. Praktik tersebut penuh kecurangan karena pihak sekolah mengakali cara agar tetap bisa menjual seragam kepada peserta didik.
Ombudsman DIY telah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah yang melakukan praktik jual beli seragam, antara lain SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Srandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.