Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo

Indotnesia | Suara.com

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:32 WIB
Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo
Ada sejumlah kewajiban PSE menurut Permenkominfo 5/2020. (Pexels)

Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai kecaman dari warganet atas pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Hingga Selasa (2/8/2022) pagi, terpantau sebanyak lebih dari 45.000 kicauan mendengungkan tagar #BlokirKominfo. Tweet para netizen itu dipenuhi dengan kritik karena mereka tidak bisa mengakses situs yang telah diblokir, seperti PayPal, Steam, dan Epic Games.

Lalu, sebenarnya apa sih arti PSE?

Mengutip Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE adalah setiap  orang, penyelenggara  negara,  badan  usaha,  dan  masyarakat  yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem    elektronik    secara    sendiri sendiri    maupun bersama-sama   kepada   Pengguna   Sistem   Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Sementara PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  oleh  orang,  badan usaha, dan masyarakat.

Dalam peraturan menteri itu menyebutkan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE. 

Selain pendaftaran, berikut kewajiban PSE Lingkup Privat menurut Pasal 9 Permenkominfo 5/2020:

1. PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

2. PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
- Sistem elektroniknya tidak memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang
- Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang

Informasi atau dokumen elektronik yang dilarang tersebut yakni melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal PayPal, PSE yang Diblokir Kominfo Hingga Tuai Kritik Publik

Mengenal PayPal, PSE yang Diblokir Kominfo Hingga Tuai Kritik Publik

| Senin, 01 Agustus 2022 | 12:41 WIB

Bikin Boros Anggaran, Nasib 24.000 Aplikasi Pemerintah Bakal Diurus Kominfo

Bikin Boros Anggaran, Nasib 24.000 Aplikasi Pemerintah Bakal Diurus Kominfo

| Selasa, 12 Juli 2022 | 12:19 WIB

Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

| Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:02 WIB

Terkini

4 Serum Lokal Vitamin C untuk Cegah Kulit Kusam dan Lelah Akibat Polusi

4 Serum Lokal Vitamin C untuk Cegah Kulit Kusam dan Lelah Akibat Polusi

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 18:20 WIB

Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo

Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 18:19 WIB

Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan

Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:19 WIB

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:16 WIB

Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang

Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:14 WIB

Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi

Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:13 WIB

Bertemu Walkot Rico Waas, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Ini

Bertemu Walkot Rico Waas, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Ini

Sumut | Senin, 04 Mei 2026 | 18:12 WIB

Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta

Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 18:10 WIB

Provokasi Warga Serang Polisi Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Deli Serdang Tersungkur Ditembak

Provokasi Warga Serang Polisi Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Deli Serdang Tersungkur Ditembak

Sumut | Senin, 04 Mei 2026 | 18:04 WIB

Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan

Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB