Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo

Indotnesia

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:32 WIB
Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo
Ada sejumlah kewajiban PSE menurut Permenkominfo 5/2020. (Pexels)

Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai kecaman dari warganet atas pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Hingga Selasa (2/8/2022) pagi, terpantau sebanyak lebih dari 45.000 kicauan mendengungkan tagar #BlokirKominfo. Tweet para netizen itu dipenuhi dengan kritik karena mereka tidak bisa mengakses situs yang telah diblokir, seperti PayPal, Steam, dan Epic Games.

Lalu, sebenarnya apa sih arti PSE?

Mengutip Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE adalah setiap  orang, penyelenggara  negara,  badan  usaha,  dan  masyarakat  yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem    elektronik    secara    sendiri sendiri    maupun bersama-sama   kepada   Pengguna   Sistem   Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Sementara PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  oleh  orang,  badan usaha, dan masyarakat.

Dalam peraturan menteri itu menyebutkan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE. 

Selain pendaftaran, berikut kewajiban PSE Lingkup Privat menurut Pasal 9 Permenkominfo 5/2020:

1. PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

2. PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

baca juga

3. PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
- Sistem elektroniknya tidak memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang
- Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang

Informasi atau dokumen elektronik yang dilarang tersebut yakni melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal PayPal, PSE yang Diblokir Kominfo Hingga Tuai Kritik Publik

Mengenal PayPal, PSE yang Diblokir Kominfo Hingga Tuai Kritik Publik

Indotnesia | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:41 WIB

Bikin Boros Anggaran, Nasib 24.000 Aplikasi Pemerintah Bakal Diurus Kominfo

Bikin Boros Anggaran, Nasib 24.000 Aplikasi Pemerintah Bakal Diurus Kominfo

Indotnesia | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:19 WIB

Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

Indotnesia | Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:02 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×