Tutorial Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Indotnesia | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Tutorial Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas SIM Online untuk memperpanjang SIM A dan C. (YouTube/Digital Korlantas)

Indotnesia - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online menjadi pilihan sebagian pengendara. Selain tidak mengganggu jam kerja, pengemudi juga tak perlu antre untuk mendapatkan SIM baru baik SIM C maupun SIM A.

Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas? Berikut tutorial beserta syarat dokumen yang harus disiapkan:

Langkah 1: Registrasi

- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store.

- Setelah penginstalan selesai, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel untuk memulai registrasi.

- Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS.

- Lalu, buat PIN berupa 6 digit angka dan konfirmasi ulang PIN.

- Kemudian, lengkapi data diri seperti NIK dan nama lengkap sesuai E-KTP, serta masukkan alamat email.

- Unggah foto profil yang terdapat di menu Profil. Klik “simpan data”.

Langkah 2: Verifikasi

- Proses selanjutnya adalah verifikasi E-KTP dengan klik “Verifikasi Sekarang”.

- Kemudian aplikasi akan mengarahkan pada halaman pengambilan foto wajah. Saat proses pengambilan foto wajah, harap memperhatikan beberapa hal seperti pencahayaan yang baik, tidak menggunakan kacamata dan aksesoris apapun. Lalu, ikuti instruksi gerakan dari proses pengambilan foto wajah.

- Setelah berhasil, aplikasi akan mencocokkan nomor E-KTP dan wajah dengan data yang terekam di E-KTP. Apabila cocok, maka verifikasi E-KTP telah berhasil.

- Kemudian, pemohon diminta untuk aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke alamat email terdaftar.

- Lakukan verifikasi melalui email, dan masuk lagi ke menu aplikasi Digital Korlantas, lalu pilih menu perpanjangan SIM.

Langkah 3: Perpanjangan SIM

Pada tahap ini, pemohon akan diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

- Foto fisik E-KTP

- Foto fisik SIM

- Foto tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto

Adapun terdapat syarat upload pas foto untuk perpanjangan SIM Online, sebagai berikut

- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel

- Tidak menggunakan kacamata

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

Selain itu, pemohon dipastikan telah melakukan kesehatan jasmani pada website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi ePPsi SIM, yang dapat diunduh melalui situs https://eppsi.id/.

Pemohon juga harus menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif. Apabila perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian dan dikurangi biaya admin Rp10.000 dan biaya transfer antarbank (selain BNI) sebesar Rp6.500.

Setelah upload dokumen pendukung, isi informasi yang dapat dihubungi jika terjadi keadaan darurat.

Langkah 4: Upload Persyaratan

Setelah melakukan tes kesehatan dan tes psikologi melalui website yang tersedia, maka hasil tes akan dikirim melalui email. 

Dalam tes kesehatan, pemohon diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan dalam formulir kesehatan. Selain itu, pemohon juga melakukan tes kesehatan di dokter atau klinik yang tersedia dan memilih jadwal sesuai waktu yang diinginkan. 

Sementara, tes psikologi dilakukan secara online melalui aplikasi. Setelah hasil tes kesehatan dan tes psikologi keluar, pemohon dapat kembali ke aplikasi Digital Korlantas, dan ikuti sejumlah langkah berikut:

- Lengkapi persyaratan dokumen.

- Lalu pilih Lokasi SATPAS, dan isi rekening pengembalian. Jika nomor rekening benar, maka akan tampil nama pemilik rekening.

- Lanjut metode pengiriman melalui POS Indonesia, atau pengambilan baik diambil sendiri maupun diwakilkan.

- Isi alamat pengiriman. Setelah selesai, yang terakhir akan muncul total uang yang harus dibayarkan, termasuk ongkos kirim.

- Pilih metode pembayaran: ATM BNI, internet banking, mobile banking.

- Lalu klik Nomor Rekening untuk melihat nomor virtual account. Kemudian akan muncul nomor virtual account, salin. Pembayaran melalui BNI bebas biaya transfer.

Langkah 5: Menunggu Pengiriman SIM

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, lihat status perpanjangan SIM di aplikasi. Jika pembayaran berhasil, statusnya menjadi “dibayar”, jika sudah diproses SATPAS status akan berubah menjadi “diproses”.

Jika proses di SATPAS telah selesai, status berubah jadi “diterbitkan dan dikemas”. Jika sudah selesai dikemas, status berubah jadi “dikirim” atau “diambil”.

Nomor resi dan proses pengiriman dapat dipantau melalui aplikasi. Jika sudah diterima, isi Indeks Kepuasan Masyarakat. status transaksi berubah menjadi “selesai”. Estimasi pengiriman sekitar 3-7 hari kerja.

Demikian tutorial memperpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas yang bisa Anda coba jelang masa berlaku SIM habis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terapkan Digitalisasi, Pos Indonesia Bangun Proyek Pergudangan di IKN

Terapkan Digitalisasi, Pos Indonesia Bangun Proyek Pergudangan di IKN

News | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:38 WIB

Pos Indonesia Pastikan Hadir di Ibu Kota Baru dengan Layanan Digital dan Ongkir Murah

Pos Indonesia Pastikan Hadir di Ibu Kota Baru dengan Layanan Digital dan Ongkir Murah

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 10:58 WIB

Wilayah Layanan Regional 1 Pos Indonesia Optimalkan Pemanfaatan Pospay

Wilayah Layanan Regional 1 Pos Indonesia Optimalkan Pemanfaatan Pospay

News | Sabtu, 16 Juli 2022 | 22:15 WIB

Terkini

Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'

Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:00 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda

Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:50 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:39 WIB

4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal

4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:35 WIB

4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam

4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:20 WIB

Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil

Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:16 WIB

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB