17 Bulan Tanpa Kejelasan, WNI Kru Kapal Taiwan Ditahan Atas Dugaan Perdagangan Ilegal

Indotnesia

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:00 WIB
17 Bulan Tanpa Kejelasan, WNI Kru Kapal Taiwan Ditahan Atas Dugaan Perdagangan Ilegal
Ilustrasi kapal tangki. (Pixabay/ bryanhanson1956)

Indotnesia - Terjadi lagi, penahanan tiga orang kru kapal asal Indonesia di daerah Wenzhou Tiongkok, China. Penahanan tersebut sudah terjadi selama 17 bulan tanpa mendapat kepastian dari pihak agensi maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Shanghai.

Melalui #TwitterPleaseDoYourMagic, seorang warganet dengan akun @adekristrifal membagikan kronologi yang dialami oleh kru kapal pada, Jumat (5/8/2022). Menurut pengakuannya, pemilik akun adalah anak dari kapten kapal (selanjutnya disebut Bapak) yang juga WNI.

Adekrist bercerita kalau bapaknya adalah kapten di kapal dengan puluhan kru yang didominasi asal Tiongkok Daratan dan 3 kru asal Indonesia. 

Kronologi

Tahun 2018, Bapak pertama kali berangkat ke Kaohsiung Taiwan bersama dengan tim untuk bekerja dengan kontrak 1 tahun melalui agen di Sunter, Jakarta. Sehabis masa kontrak, Bapak perpanjang 1 tahun 6 bulan melanjutkan kerja di sana sampai 2020.

Namun, karena setelah itu muncul pandemi Covid-19 yang juga menyerang Taiwan, Bapak memperpanjang lagi kontrak kerja sampai 31 Desember 2021. Akhirnya, bapak sudah berada di di negeri orang 2,5 tahun.

Kemudian, sejak 17 Desember 2021 Bapak tak bisa dihubungi atau hilang kontak, padahal sebelum cukup sering komunikasi. 

Lalu, 17 Januari 2021 keluarga Bapak mendapat kabar kalau kapal Taiwan tertangkap oleh Sea Guard Tiongkok karena diduga melakukan perdagangan di wilayah Laut China. Setelah dikonfirmasi, pihak agensi pekerja yang di Taiwan mengkonfirmasi bahwa kapal benar ditahan dan dibawa ke Wenzhou, Tiongkok.

Laporan ke PWNI dan KBRI Shanghai

baca juga

Setelah itu, 17 Februari 2021 pihak keluarga melapor ke Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan diarahkan kontak ke KBRI Shanghai. Sekitar 2-3 minggu kemudian laporan baru diterima. Hingga sebulan kemudian, belum ada informasi terkait pelaporan.

Lalu, dari PWNI pihak keluarga mendapat kabar dugaan sementara Bapak melanggar karena telah melakukan penjualan minyak secara ilegal di perairan Tiongkok. Namun, setelah itu tidak ada kabar lagi dari PWNI.

Akhirnya, Februari 2022 ada kabar dari keluarga para kru WNI kalau hasil sidang sudah keluar. 

“Kapal papa saya dianggap bersalah telah melakukan penyelundupan minyak di wilayah Tiongkok, dan dihukum 7 tahun penjara :( serta harus membayar denda 250 juta (jika di rupiahkan). Sedangkan kru Indonesia yg lain ada yang 6 thn, 5 thn, dan 3 tahun serta denda yg beda pula,” tulis @adekristrifal.

Sementara, PWNI dan KBRI Shanghai tidak juga memberikan  informasi resmi terkait nasib Bapak dan kru kapal lainnya. Karena itu, melalui utas yang dibagikan di Twitter @adekristrifal, dia berharap pihak-pihak berkepentingan akan memberikan kabar tentang kondisi Bapak.

Sementara, kapal lain milik sang owner masih terus beroperasi sampai sekarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanpa Kepastian, 6 Kru Kapal MV Sky Fortune Asal Indonesia Terlantar di Filipina

Tanpa Kepastian, 6 Kru Kapal MV Sky Fortune Asal Indonesia Terlantar di Filipina

Indotnesia | Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:32 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×