Indotnesia - Viral curhatan seorang warga perumahan kena tegur ketua RT karena tidak memasang bendera Merah Putih sesuai aturan.
Pasalnya, pria tersebut memasang bendera dengan menggunakan pipa paralon sebagai tiang bendera Agustusan.
"Jadi ceritanya aku warga baru di perumahan, sudah lapor RT dan tercatat sebagai warga dan sudah beberapa kali dapat undangan kegiatan," tulis pria tersebut di akun Twitter @SeputarTetangga, Sabtu (6/8/2022).
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan memasang bendera Merah Putih untuk merayakan 17 Agustus di lingkungan rumah?
Aturan memasang bendera Merah Putih diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Langsung Kebangsaan.
Pada Pasal 7 Bab II menunjukkan bendera wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan seperti rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Pada Pasal 4 Bab II tentang Bendera Negara, Bendera Negara Sang Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang dari panjang.
Bendera juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Lalu, ada ketentuan ukuran bendera yang mesti diperhatikan, antara lain:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Pada Pasal 13 terdapat tata cara penggunaan bendera negara, yakni:
1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Selain itu, pada Pasal 24 tertulis berbagai larangan perlakuan terhadap bendera negara, sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Demikian aturan memasang bendera Merah Putih saat Agustusan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI.