Polisi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Berikut Alasannya

Indotnesia | Suara.com

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Polisi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Berikut Alasannya
Polisi hentikan laporan dugaan pelecehan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Indotnesia - Secara resmi polisi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari Suara.com, alasan dihentikannya kasus karena setelah melakukan gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Sebaliknya, berdasarkan temuan tim khusus, Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalang dibalik kematian Brigadir J mengakui tindakannya tersebut dilakukan karena mengetahui adanya dugaan pelecehan di Magelang, Jawa Tengah berdasar pengakuan langsung sang istri.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J di rumah dinasnya telah menyeret tiga tersangka lain, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kecuali Bharada E, ketiga tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut mendapatkan ancaman hukuman lebih tinggi, yaitu maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Selain menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, polisi juga menghentikan laporan lain tentang dugaan percobaan pembunuhan Bharada E yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:22 WIB

Terkini

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:38 WIB

Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu

Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:35 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval

34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa

Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:21 WIB

Mengapa Keputusan Negara Gagal Jika Tanpa Diskusi Publik? Menelisik Kasus BOP dan MBG

Mengapa Keputusan Negara Gagal Jika Tanpa Diskusi Publik? Menelisik Kasus BOP dan MBG

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:19 WIB

Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami

Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18 WIB