Impian Bharada Eliezer, Ingin Menikah dan Melanjutkan Karier di Brimob

Indotnesia

Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Impian Bharada Eliezer, Ingin Menikah dan Melanjutkan Karier di Brimob
Bharada E alias Richard Eliezer berharap dapat melanjutkan impiannya. (Bharada E-Suara.com:Alfian Winsnto)

Indotnesia - Bharada E alias Richard Eliezer menjadi tersangka penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Ia menerima perintah dari atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kepada kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, ia menyampaikan keinginan dan impiannya di masa depan. Pria 25 tahun itu masih berharap bisa berkarier di kepolisian, khususnya di kesatuannya di Brimob.

Bharada E juga berniat untuk menikah dan memiliki keluarga. Maka dari itu, ia memohon kepada Ronny untuk dibela semaksimal mungkin.

"Dia masih muda, harapan orang tua. Ingin melanjutkan hidup, ingin berkeluarga," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Ronny berupaya untuk meringankan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Ia mengatakan bakal menghadirkan dua saksi ahli dari psikolog dan hukum pidana.

"Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana," katanya.

Ia menargetkan Brigadir E dapat keringanan hukuman, bahkan kebebasan. Menurutnya, Richard mendapat tekanan dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Dia (Bharada E) waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," tuturnya.

"Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," imbuhnya.

baca juga

Kepada Suara.com, Ronny juga menepis pernyataan pengacara Brigadir E sebelumnya, Deolipa Yumara, tentang uang sebesar Rp1 miliar yang dijanjikan untuk membunuh Brigadir J.

Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan seolah-olah Richard mengetahui rencana pembunuhan. Padahal, ia tidak mengetahui tentang rencana tersebut.

"Pemberian uang itu, janji uang itu setelah kejadian. Jadi ini perlu kami luruskan. Jangan sampai mendiskreditkan klien," kata Ronny.

Sebagai informasi, Bharada E dijadikan tersangka dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Laporan Palsu di Balik Skenario Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo

Dugaan Laporan Palsu di Balik Skenario Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo

Indotnesia | Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:18 WIB

Polisi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Berikut Alasannya

Polisi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Berikut Alasannya

Indotnesia | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:30 WIB

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo

5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo

Indotnesia | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:22 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×