Indotnesia - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Inggris sebagai pemetik buah memiliki hutang puluhan juta rupiah kepada para broker atau penyalur kerja. Mereka bahkan terancam kerja paksa di negara orang.
Melansir dari penelusuran The Guardian pada (15/8/2022), para pemetik buah itu bekerja di House Clock Farm, di Kent, Inggris. Pertanian tersebut memasok ke beberapa toko seperti Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury's dan Tesco.
Dari pengakuan salah satu WNI kepada tim The Guardian, para pekerja terlilit utang hingga 5.000 poundsterling atau setara Rp89,1 juta kepada penyalur pekerjaan itu.
Kronologi awal
Dari penelusuran tersebut juga diketahui, awalnya para pekerja mendapat kontrak tanpa jam dengan bayaran kurang dari 300 pound atau Rp5,1 juta per minggu. Jumlah tersebut didapatkan setelah adanya pengurangan dari biaya penggunaan fasilitas.
Di sisi lain, mereka juga harus membayar ribuan pound kepada broker di Indonesia yang menyalurkan mereka pekerjaan, termasuk penerbangan dan visa. Padahal, menurut Undang-undang tersebut hal itu bersifat ilegal.
Seorang WNI juga bercerita tentang kerja kerasnya untuk membayar hutang tersebut hingga mempertaruhkan rumah keluarganya.
“Saya kadang tidak bisa tidur. Saya memiliki keluarga yang membutuhkan dukungan saya untuk makan dan sementara itu, saya memikirkan utang,” kata salah seorang WNI.
Pakar hak-hak migran menyebut situasi tersebut menempatkan para WNI pada risiko adanya kerja paksa. Karena mereka terjebak untuk tetap bertahan di pekerjaan tersebut guna membayar hutang mereka.
Baca Juga: Farel Prayoga Bikin Heboh Istana Negara saat Nyanyi Ojo Dibandingke, Para Menteri sampai Ikut Joget
Menurut mereka kehadiran para WNI di Inggris karena adanya kekurangan tenaga kerja akibat Brexit dan Perang Ukraina. Karena sebelumnya tenaga kerja musiman kebanyakan diambil dari Ukraina.
Sementara para pekerja Indonesia yang dikirim ke Kent, Inggris dibawa oleh AG Recruitment. Agen Inggris yang berlisensi untuk mendaftarkan mereka ke House Clock Farm.
Namun, AG menyangkal telah melakukan kesalahan dalam proses recruitment pekerja. Ia sendiri bekerja sama dengan Al Zubara Manpower agen perekrutan di Jakarta.
Menurut penelusuran yang sama, AG mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja Indonesia telah melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi bahwa Al Zubara bertindak secara hukum.
Dari bukti faktur yang ditemukan oleh The Guardian rata-rata pekerja House Clock Farm berhutang sebanyak 4.400 - 5.000 pound kepada para broker di Bali yang menyalurkan pekerja ke Al Zubara Manpower.
Selain itu, pekerja yang datang tanpa perantara juga harus membayar 2.500 pound atau sebanyak Rp44 juta.
Saat ini, Home Office dan Gangmasters and Labor Abuse Authority (GLAA) sedang menyelidiki tuduhan tersebut. Sementara pihak supermarket Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury's dan Tesco telah meluncurkan penyelidikan mendesak terkait kasus tersebut.