Indotnesia - Tim Khusus Polri berhasil menemukan rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti vital pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasil penyelidikan juga menemukan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam penghilangan rekaman CCTV.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan serangkaian proses penyelidikan hingga Jumat (19/8/2022) yang dilakukan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi, termasuk analis digital.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah rekaman CCTV yang berada di rumah pribadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
"Alhamdulilah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah di Duren Tiga berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucapnya pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2022).
Pada lokasi yang sama, Direktur Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan ada upaya menghilangkan, memindahkan, dan mentransmisikan secara elektronik barang bukti DVR sehingga tidak bisa bekerja dengan semestinya.
Sebagai informasi, DVR adalah alat untuk menyimpan rekaman video CCTV untuk kemudian diolah menjadi bentuk digital. Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi, dengan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah.
Menurut keterangannya, pihak penyidik melakukan pemeriksaan dengan membaginya dalam lima kluster, dengan kluster pertama adalah warga kompleks Polri Duren Tiga di Jakarta Selatan.
"(Kluster pertama) Kita sudah periksa 3 orang, yakni saudara SN, M, dan AZ," ucapnya.
Kluster kedua terdiri dari mereka yang melakukan pergantian DVR CCTV. Ada 4 orang saksi yang diperiksa yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AR.
Baca Juga: Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Terima Penghargaan Hak Penciptaan
Sementara pada klaster ketiga, pihak kepolisian mengidentifikasi pemindahan transmisi dan melakukan perusakan terhadap DVR CCTV, dengan tiga orang yang diperiksa yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Sedangkan kluster keempat, Asep Edi mengatakan orang-orang pada klaster ini telah memerintahkan pemindahan dan perbuatan lainnya. Ada tiga orang pada klaster ini termasuk Ferdy Sambo ataus FS.
"Kluster keempat yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN," ujarnya.
Kluster kelima, terdapat empat orang yang diperiksa, yaitu AKPD A, AKPR S, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Hingga kini sejumlah alat bukti yang disita ada 4 buah, yakni hard disk eksternal merek WD, tablet microsoft surface, DVR CCTV yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik saudara BW.
Kompol BW merupakan salah satu dari 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan.