Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Indotnesia Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:17 WIB
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Instagram/ rumpi_gosip)

Indotnesia - Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (19/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik secara scientific dan investigasi melalui alat bukti serta sudah dilakukan gelar perkara, Polri menetapkan PC sebagai tersangka.

“Maka penyidik telah menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ungkap Agung.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, sebelumnya PC sudah diperiksa sebanyak 3 kali terkait kasus Brigadir J. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan ada surat dari kedokteran yang menyebut istri Sambo harus istirahat selama 7 hari. 

Meski tanpa kehadiran PC, berdasarkan dua keterangan bukti berupa saksi dan rekaman CCTV maka penyidik tetap melakukan gelar perkara. 

“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Seguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Andi.

Setelah itu, istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 340 subsider 38, Junto Pasal 55, Junto Pasal 56 KUHP.

Untuk saat ini belum ada tindak penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ibu PC yang sedang berada di kediamannya.

Sementara terkait 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu yaitu FS, RR, RE, dan KN hari ini akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

Baca Juga: Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Terima Penghargaan Hak Penciptaan

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia juga mengatakan hari ini tim khusus juga telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi ditempatkan di penempatan khusus sebanyak 35 orang. 

Sementara yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18 orang dan berkurang 3 orang karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI