Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Indotnesia | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
Ilustrasi narasi eks koruptor diperbolehkan ikut Pemilu 2024. (Ezagren (bicara / talk), CC BY-SA 4.0)

Indotnesia - Kabar tentang eks koruptor yang boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu 2024 membuat publik geram. Bahkan, mereka menyerukan boikot terhadap bekas koruptor yang jadi caleg.

Narasi eks koruptor boleh jadi caleg muncul didasarkan atas aturan tentang syarat caleg DPR yang tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Secara umum dalam pasal tersebut tidak mencantumkan adanya larangan terutama bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri dalam bursa caleg.

Lebih lanjut, koruptor memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dengan syarat wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g dalam Undang-undang Pemilu berbunyi: “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Meski diperbolehkan mendaftar sebagai caleg, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Akan tetapi, pada Pemilu 2019 tercatat ada 38 caleg eks narapidana korupsi yang diusung 13 partai lolos jadi peserta pemilu.

Padahal, dalam Bab III tentang bakal calon yang dimuat pasal 4 nomor 3 pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, berbunyi “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”

Sedangkan pada Pemilu 2024, KPU bakal membuat peraturan terbaru terkait syarat pencalonan anggota DPR dalam pesta politik di tahun mendatang tersebut yang dijalankan sesuai dasar Undang-undang Pemilu.

Kemungkinan besar, eks narapidana korupsi tetap diperbolehkan mendaftar karena Undang-undang Pemilu tidak secara khusus melarang partisipasi mereka dalam kancah politik.

Mencuatnya kabar eks koruptor diperbolehkan mengikuti Pemilu 2024 ramai dikomentari warganet. Di Twitter, banyak yang menganggap eks narapidana korupsi seharusnya diboikot agar tidak mengikuti ajang kontestasi politik.

“Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.

“Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.

“Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,”  tulis akun @eugene_panji91.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gemerlap 6 Partai Baru yang Bakal Ramaikan Pemilu 2024

Gemerlap 6 Partai Baru yang Bakal Ramaikan Pemilu 2024

| Kamis, 19 Mei 2022 | 17:32 WIB

Terkini

PLN Bilang 540 Penyulang Rusak Jadi Penyebab Listrik Sumatera Padam, 199 Dipulihkan

PLN Bilang 540 Penyulang Rusak Jadi Penyebab Listrik Sumatera Padam, 199 Dipulihkan

Sumut | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:10 WIB

Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan

Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan

Lampung | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:05 WIB

BURN: Trance Metal Karya Isyana Sarasvati Dobrak Arus Utama

BURN: Trance Metal Karya Isyana Sarasvati Dobrak Arus Utama

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:03 WIB

HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan

HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:02 WIB

Harga Naik, Gaya Hidup Jalan Terus: Paylater Jadi Jalan Pintas?

Harga Naik, Gaya Hidup Jalan Terus: Paylater Jadi Jalan Pintas?

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:00 WIB

Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun

Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun

Jatim | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:55 WIB

Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba

Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:49 WIB

Black Ops 7 Tak Sesuai Harapan, Infinity Ward Kerjakan Game Call of Duty Terbaru

Black Ops 7 Tak Sesuai Harapan, Infinity Ward Kerjakan Game Call of Duty Terbaru

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tumit Pecah-pecah? Ini 5 Masker Kaki Korea yang Bikin Kulit Lembut Bak Bayi

Tumit Pecah-pecah? Ini 5 Masker Kaki Korea yang Bikin Kulit Lembut Bak Bayi

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:35 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB