Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Indotnesia Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
Ilustrasi narasi eks koruptor diperbolehkan ikut Pemilu 2024. (Ezagren (bicara / talk), CC BY-SA 4.0)

Indotnesia - Kabar tentang eks koruptor yang boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu 2024 membuat publik geram. Bahkan, mereka menyerukan boikot terhadap bekas koruptor yang jadi caleg.

Narasi eks koruptor boleh jadi caleg muncul didasarkan atas aturan tentang syarat caleg DPR yang tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Secara umum dalam pasal tersebut tidak mencantumkan adanya larangan terutama bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri dalam bursa caleg.

Lebih lanjut, koruptor memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dengan syarat wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g dalam Undang-undang Pemilu berbunyi: “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Meski diperbolehkan mendaftar sebagai caleg, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Akan tetapi, pada Pemilu 2019 tercatat ada 38 caleg eks narapidana korupsi yang diusung 13 partai lolos jadi peserta pemilu.

Padahal, dalam Bab III tentang bakal calon yang dimuat pasal 4 nomor 3 pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, berbunyi “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”

Sedangkan pada Pemilu 2024, KPU bakal membuat peraturan terbaru terkait syarat pencalonan anggota DPR dalam pesta politik di tahun mendatang tersebut yang dijalankan sesuai dasar Undang-undang Pemilu.

Baca Juga: Melihat Kembali Catatan Sementara Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Versi Pengacara

Kemungkinan besar, eks narapidana korupsi tetap diperbolehkan mendaftar karena Undang-undang Pemilu tidak secara khusus melarang partisipasi mereka dalam kancah politik.

Mencuatnya kabar eks koruptor diperbolehkan mengikuti Pemilu 2024 ramai dikomentari warganet. Di Twitter, banyak yang menganggap eks narapidana korupsi seharusnya diboikot agar tidak mengikuti ajang kontestasi politik.

“Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.

“Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.

“Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,”  tulis akun @eugene_panji91.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI