Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Indotnesia

Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
Ilustrasi narasi eks koruptor diperbolehkan ikut Pemilu 2024. (Ezagren (bicara / talk), CC BY-SA 4.0)

Indotnesia - Kabar tentang eks koruptor yang boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu 2024 membuat publik geram. Bahkan, mereka menyerukan boikot terhadap bekas koruptor yang jadi caleg.

Narasi eks koruptor boleh jadi caleg muncul didasarkan atas aturan tentang syarat caleg DPR yang tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Secara umum dalam pasal tersebut tidak mencantumkan adanya larangan terutama bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri dalam bursa caleg.

Lebih lanjut, koruptor memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dengan syarat wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g dalam Undang-undang Pemilu berbunyi: “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Meski diperbolehkan mendaftar sebagai caleg, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Akan tetapi, pada Pemilu 2019 tercatat ada 38 caleg eks narapidana korupsi yang diusung 13 partai lolos jadi peserta pemilu.

Padahal, dalam Bab III tentang bakal calon yang dimuat pasal 4 nomor 3 pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, berbunyi “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”

Sedangkan pada Pemilu 2024, KPU bakal membuat peraturan terbaru terkait syarat pencalonan anggota DPR dalam pesta politik di tahun mendatang tersebut yang dijalankan sesuai dasar Undang-undang Pemilu.

baca juga

Kemungkinan besar, eks narapidana korupsi tetap diperbolehkan mendaftar karena Undang-undang Pemilu tidak secara khusus melarang partisipasi mereka dalam kancah politik.

Mencuatnya kabar eks koruptor diperbolehkan mengikuti Pemilu 2024 ramai dikomentari warganet. Di Twitter, banyak yang menganggap eks narapidana korupsi seharusnya diboikot agar tidak mengikuti ajang kontestasi politik.

“Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.

“Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.

“Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,”  tulis akun @eugene_panji91.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gemerlap 6 Partai Baru yang Bakal Ramaikan Pemilu 2024

Gemerlap 6 Partai Baru yang Bakal Ramaikan Pemilu 2024

Indotnesia | Kamis, 19 Mei 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

×