Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Indotnesia | Suara.com

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun
Paspor Indonesia--Freepik

Indotnesia - Kamu suka bepergian ke luar negeri tapi capek ngurus paspor yang masa berlakunya cuma 5 tahun? Well, ada kabar gembira nih. Masa berlaku paspor sekarang resmi menjadi 10 tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani Permenkumham No.18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenkumham No.8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Permenkumham tersebut mulai berlaku pada 29 September 2019. Lalu, bagaimana bunyi pasal yang menyatakan masa berlaku paspor terbaru?

Dalam Pasal 2A ayat 1 berbunyi: Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan. 

Meski demikian, masa berlaku tersebut hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara, masa berlaku biasa bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor

Dokumen persyaratan pembuatan paspor bagi WNI yang berdomisili di atau berada di wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor

Lalu, bagaimana prosedur untuk mendapatkan paspor. Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pendaftaran pembuatan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store dan Google Play.

Berikut prosedur pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Adapun mekanisme penerbitan paspor terdiri dari beberapa tahap, yakni:

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan

Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan

| Selasa, 13 September 2022 | 11:01 WIB

Tradisi Ruwatan Pemotongan Rambut Gimbal pada Anak-anak di Dataran Tinggi Dieng

Tradisi Ruwatan Pemotongan Rambut Gimbal pada Anak-anak di Dataran Tinggi Dieng

| Sabtu, 03 September 2022 | 12:28 WIB

5 Rekomendasi Tempat Ciblon Alami di Jogja Murah Meriah

5 Rekomendasi Tempat Ciblon Alami di Jogja Murah Meriah

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Terkini

Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi

Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:16 WIB

Profil Timnas Korea Selatan: Misi Taegeuk Warriors Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Korea Selatan: Misi Taegeuk Warriors Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:14 WIB

Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara

Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:13 WIB

Lika-liku Keuangan Anak Muda Zaman Now: Cuma Mau Hidup Hemat Tanpa Merasa Tertekan

Lika-liku Keuangan Anak Muda Zaman Now: Cuma Mau Hidup Hemat Tanpa Merasa Tertekan

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:10 WIB

Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi

Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:10 WIB

Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran

Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay

QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:06 WIB

Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati

Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati

Jawa Tengah | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:05 WIB