Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Indotnesia

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun
Paspor Indonesia--Freepik

Indotnesia - Kamu suka bepergian ke luar negeri tapi capek ngurus paspor yang masa berlakunya cuma 5 tahun? Well, ada kabar gembira nih. Masa berlaku paspor sekarang resmi menjadi 10 tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani Permenkumham No.18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenkumham No.8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Permenkumham tersebut mulai berlaku pada 29 September 2019. Lalu, bagaimana bunyi pasal yang menyatakan masa berlaku paspor terbaru?

Dalam Pasal 2A ayat 1 berbunyi: Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan. 

Meski demikian, masa berlaku tersebut hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara, masa berlaku biasa bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor

Dokumen persyaratan pembuatan paspor bagi WNI yang berdomisili di atau berada di wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor

Lalu, bagaimana prosedur untuk mendapatkan paspor. Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pendaftaran pembuatan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store dan Google Play.

Berikut prosedur pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

baca juga

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Adapun mekanisme penerbitan paspor terdiri dari beberapa tahap, yakni:

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan

Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan

Indotnesia | Selasa, 13 September 2022 | 11:01 WIB

Tradisi Ruwatan Pemotongan Rambut Gimbal pada Anak-anak di Dataran Tinggi Dieng

Tradisi Ruwatan Pemotongan Rambut Gimbal pada Anak-anak di Dataran Tinggi Dieng

Indotnesia | Sabtu, 03 September 2022 | 12:28 WIB

5 Rekomendasi Tempat Ciblon Alami di Jogja Murah Meriah

5 Rekomendasi Tempat Ciblon Alami di Jogja Murah Meriah

Indotnesia | Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×