c. Pengambilan foto dan sidik jari
d. Wawancara
e. Verifikasi
f. Ajudikasi
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu, dan biaya pembuatan elektronik paspor atau e-paspor biasa 48 halaman senilai Rp650 ribu. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta.