Indotnesia - Tepat hari ini, Jumat (7/10/2022) Kota Yogyakarta memperingati hari jadi ke-266. Salah satu provinsi di Indonesia ini memiliki status sebagai daerah istimewa dengan menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai raja Kraton Yogyakarta sekaligus Gubernur.
Status keistimewaan kota pelajar ini tak lepas dari keberadaan kesultanan di Yogyakarta. Lalu, bagaimana asal usul Yogyakarta hingga kini dikenal sebagai daerah istimewa?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Asal Usul Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta dulunya dijuluki sebagai Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan merupakan bagian dari Kerajaan Mataram Islam.
Semula, Kerajaan Mataram Islam yang berpusat di wilayah Kotagede, Yogyakarta pindah ke sejumlah daerah, yaitu Kerta, Pleret, Kartasura dan Surakarta.
Menyebarnya wilayah tersebut membuat kedaulatan Kerajaan Mataram terganggu oleh invasi Belanda. Hingga akhirnya, perselisihan antara Pangeran Mangkubumi dan Belanda diakhiri dengan kesepakatan dalam Perjanjian Giyanti atau Palihan Nagari pada 13 Februari 1755.
Perjanjian tersebut salah satunya menghasilkan kesepakatan terkait pembagian Kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pembagiaan wilayah kerajaan tersebut juga memengaruhi bagian kepemimpinan. Surakarta dipimpin oleh Susuhunan Pakubuwono III, sedangkan Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I.
Baca Juga: 100 Media Lokal Siap Diguyur Pendanaan untuk Hadiri Local Media Summit 2022
Sementara lewat Perjanjian Jatisari, tertulis kesepakatan dalam membahas terkait identitas dasar dan budaya kedua wilayah kerajaan yang terpisah tersebut.
Sultan Hamengku Buwono I sepakat melanjutkan tradisi lama budaya Mataram di Yogyakarta, sedangkan Sunan Pakubuwono III memilih menciptakan bentuk budaya baru atau modifikasi dalam tradisi Kasunanan Surakarta.
Setelah kesepakatan tersebut, Sultan Hamengku Buwono I memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta pada 13 Maret 1755, lalu dilanjutkan dengan pembangunan Kraton Yogyakarta pada 9 Oktober 1755.
Diakui sebagai Daerah Istimewa Sejak Masa Penjajahan
Sejak Sultan memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta, pemerintah Hindia Belanda mengakui status keberadaan daerah tersebut.
Bahkan, keduanya memiliki kontrak politik yang berarti bahwa Kesultanan Yogyakarta tidak pernah tunduk kepada penjajah.