Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Ini Alasannya

Indotnesia

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:21 WIB
Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Ini Alasannya
Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

Indotnesia - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Pengumuman itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan usai tersangka menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIB, Rabu (12/10/2022).

Melansir Antara, pemeriksaan yang dilakukan selama 8 jam tersebut telah membuat status Rizky Billar sebagai saksi menjadi tersangka. 

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bukan sebuah rekayasa, melainkan berdasarkan barang bukti dan hasil visum. 

Lesti melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya pada 28 September 2022. Saat itu dia menerima dua kali perlakuan kasar. 

Pertama saat tengah malam, tersangka membanting dan mendorong korban ke kasur lalu mencekik lehernya. Kedua, kekerasan fisik kembali berlanjut pada pagi hari tangan Lesti ditarik oleh tersangka ke arah kamar mandi lalu korban dibanting dan dilakukan berulang.

Usai kejadian tersebut, penyanyi 23 tahun itu melaporkan suaminya dan diketahui berlanjut menjalani perawatan serius di rumah sakit.

Melansir Suara.com, pihak kepolisian telah memegang barang bukti berupa rekaman CCTV di kediaman pasangan tersebut. Selain itu, hasil penyelidikan juga menemukan bahwa KDRT Rizky Billar terhadap Lesti bukan kali pertama terjadi.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," kata Zulpan.

baca juga

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Kalbar | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:56 WIB

Kondisi Rizky Billar Usai Jadi Tersangka dan Menginap di Polres Jaksel: Letih Sekali

Kondisi Rizky Billar Usai Jadi Tersangka dan Menginap di Polres Jaksel: Letih Sekali

Entertainment | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:51 WIB

Citra Restoran Pengusaha Kuliner Ini Anjlok Gara-gara Kasus KDRT Rizky Billar

Citra Restoran Pengusaha Kuliner Ini Anjlok Gara-gara Kasus KDRT Rizky Billar

Bali | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:41 WIB

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:28 WIB

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 01:30 WIB

Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia

Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:54 WIB

FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier

FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:46 WIB

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:39 WIB

Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci

Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:31 WIB

Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh

Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:31 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

×