Indotnesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan 3 provinsi baru atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Kini, Indonesia sah memiliki 37 provinsi.
Sebelumnya pada 30 Juni 2022, DPR mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) terkait DOB Papua. Kemudian, pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi 3 provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Hari ini, tepatnya 11 November 2022 Mendagri Tito Karnavian meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut di di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," ucap Tito seperti dikutip dari Antara.
Peresmian tiga DOB tersebut membuat Indonesia memiliki 37 provinsi, dari yang sebelumnya berjumlah 34 provinsi.
Selain itu, Tito juga sekaligus melantik tiga pejabat (Pj) Gubernur yang akan memimpin Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Ketiga Pj Gubernur itu yakni Apolo Safanpo, Nikolaus Kondomo, dan Ribka Haluk.
Pengangkatan dan pelantikan penjabat gubernur 3 provinsi baru Indonesia itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah," ujarnya.
Ketiga nama tersebut kemudian memiliki tugas untuk memfasilitasi pembentukan MPR dan DPRD, pengelolaan keuangan serta memilih gubernur dan wakil gubernur.