Suara.com - Dua dari tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru di Papua sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Dalam Negeri. Mereka ialah Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan serta Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan kalau keduanya masih berstatus eselon II sebelumnya. Sementara aturan untuk menjadi Penjabat Gubernur itu minimal harus Eselon I Struktural.
"Makanya dia ditarik untuk penuhi syarat sebagai Pj pimpinan tinggi madya eselon I struktural," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Di samping itu, Tito menerangkan kalau Apolo dan Ribka dipilih untuk menjadi Pj Gubernur Papua Selatan dan Pj Gubernur Papua Tengah ialah lantaran keduanya berasal dari Papua. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Yulita Futty Hapsari