Indotnesia - Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy Vierratale alias Widy Soediro Nichlany ke Bareskrim Polri atas aksi copot baju saat konser di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Widy dilaporkan terkait UU 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Zainul Arifin selaku kuasa hukum pelapor yang tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata Arifin seperti dikutip dari Suara.com.
Mereka menilai aksi Widy membuka baju saat tidak sesuai dengan budaya masyarakat Palu dan sangat tidak patut.
Vokalis band Vierra itu sebelumnya sudah mengkonfirmasi terkait aksi panggungnya tersebut. Menurutnya, itu bukan merupakan hal biasa dan bukan sesuatu yang vulgar.
Lagipula dia mengaku spontan karena konser tersebut membuatnya gerah. Dia juga beranggapan kalau vierratale sudah terbiasa melihat aksi seperti itu.
"Iya (spontan), gerah," kata Widy seperti dikutip dari Suara.com.
"Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus," lanjut Widy.
Meski begitu, masyarakat Palu khususnya Forum Pemuda Sulawesi tak mau terkena azab dan tsunami akibat gaya-gayaan yang dilakukan oleh pelantun ‘Seandainya’ itu.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Seorang Wanita yang Nekat Terobos Paspampres dan Cegat Jokowi
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Arifin.
Karena itu mereka melaporkan penyanyi itu ke Polri agar kejadian serupa tidak terulang lagi serta permintaan maaf dan klarifikasi dari Widy Vierratale.
Untuk mendukung laporan yang dibuat, Forum Pemuda Sulawesi bersama kuasa hukumnya turut menyertakan sejumlah bukti, di antaranya video rekaman aksi panggung Widy saat melepaskan baju dan melemparkannya ke penonton.