Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan

Indotnesia

Senin, 21 November 2022 | 15:20 WIB
Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Freepik/Prostooleh

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

- Formulir pengajuan santunan.

- Formulir keterangan singkat kecelakaan.

- Formulir kesehatan korban.

- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

baca juga

- Fotokopi KTP korban.

- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

- Fotokopi KTP korban.

- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP

- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

- Fotokopi KK.

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Riau Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel, Ini Daftar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Riau Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel, Ini Daftar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Otomotif | Senin, 21 November 2022 | 14:17 WIB

Dedi Mulyadi Makin Sering Sindir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sebut Kurang Kreatif dan Banyak Sampah sampai KDM Alami Kecelakaan

Dedi Mulyadi Makin Sering Sindir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sebut Kurang Kreatif dan Banyak Sampah sampai KDM Alami Kecelakaan

Bandung | Senin, 21 November 2022 | 13:45 WIB

Kurangi Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Safety Riding Bersama PNM

Kurangi Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Safety Riding Bersama PNM

Bisnis | Senin, 21 November 2022 | 09:30 WIB

Terkini

Dendam di Era Digital: Bagaimana Cape Fear Menggambarkan Hancurnya Reputasi dengan Satu Unggahan

Dendam di Era Digital: Bagaimana Cape Fear Menggambarkan Hancurnya Reputasi dengan Satu Unggahan

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:35 WIB

Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit

Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit

Jogja | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern

Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:27 WIB

Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya

Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya

Jogja | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:25 WIB

Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba

Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:25 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Akhirnya Rilis! Vivo X Fold 6 Bawa Baterai 7.000 mAh dan Kamera Zeiss 200 MP

Akhirnya Rilis! Vivo X Fold 6 Bawa Baterai 7.000 mAh dan Kamera Zeiss 200 MP

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:12 WIB

Akhir Tragis Irak: Dulu Bantai Timnas Indonesia, Berakhir Bulan-bulanan di Piala Dunia 2026

Akhir Tragis Irak: Dulu Bantai Timnas Indonesia, Berakhir Bulan-bulanan di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:11 WIB

×