Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan

Indotnesia

Senin, 21 November 2022 | 15:20 WIB
Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Freepik/Prostooleh

Indotnesia - Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab tiap pengendara. Meski begitu, pemerintah juga memiliki peran untuk membantu warganya yang mengalami kecelakaan lewat PT Jasa Raharja.

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi bagi para pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Akan tetapi, tidak semua kecelakaan lalu lintas (darat/ laut/udara) bisa ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Ada sejumlah kriteria korban kecelakaan yang bisa menerima santunan.

Sementara, pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor serta pengendara yang sedang melakukan aksi kejahatan juga tidak bisa mengajukan asuransi.

Prosedur pengajuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja juga dibedakan berdasarkan tingkat kecelakaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (darat/laut/udara) sebagai berikut:

1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.

2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.

3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.

4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.

baca juga

5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.

6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan. 

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

- Formulir pengajuan santunan.

- Formulir keterangan singkat kecelakaan.

- Formulir kesehatan korban.

- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban.

- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

- Fotokopi KTP korban.

- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP

- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

- Fotokopi KK.

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Riau Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel, Ini Daftar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Riau Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel, Ini Daftar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Otomotif | Senin, 21 November 2022 | 14:17 WIB

Dedi Mulyadi Makin Sering Sindir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sebut Kurang Kreatif dan Banyak Sampah sampai KDM Alami Kecelakaan

Dedi Mulyadi Makin Sering Sindir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sebut Kurang Kreatif dan Banyak Sampah sampai KDM Alami Kecelakaan

Bandung | Senin, 21 November 2022 | 13:45 WIB

Kurangi Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Safety Riding Bersama PNM

Kurangi Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Safety Riding Bersama PNM

Bisnis | Senin, 21 November 2022 | 09:30 WIB

Terkini

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:15 WIB

Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:02 WIB

5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers

5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:01 WIB

Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan

Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan

Jatim | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:56 WIB

Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat

Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:53 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta

ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:42 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising

3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:24 WIB

Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand

Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand

Entertainment | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21 WIB

×