Indotnesia - Pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus melakukan vaksinasi sebagai pencegahan atau mengurangi dampak virus jika terinfeksi. Namun, kebijakan darurat ini malah dijadikan sebagai objek penipuan bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Belum lama beredar pesan berantai (broadcast) di beberapa grup media sosial atau grup WhatsApp yang berisi imbauan agar masyarakat waspada terhadap telepon yang menanyakan status vaksinasi.
Telepon itu bertujuan untuk mengecek status vaksinasi yang telah diterima serta pilihan jawaban untuk menekan tombol angka. Narasinya adalah sebagai berikut:
“Barusan rekan saya mendapat telepon yang menanyakan apakah dia sudah divaksinasi.”
Jika sudah, tekan 1
Jika belum, tekan 2
Akibatnya, dia menekan 1 dan telepon diblokir dan diretas, dan pembayaran sekarang yang biasa digunakan dan informasi bank online semuanya ditransfer.
#Semuanya hati-hati~ Cepat dan teruskan ke lebih banyak orang untuk tahu
Trik baru untuk scammers
Baca Juga: Jokowi Suntik Vaksin Keempat yang Berlaku Bagi Warga Berusia 60 Tahun ke Atas
![Tangkapan layar grup WA. [Indotnesia]](https://media.suara.com/suara-partners/indotnesia/thumbs/1200x675/2022/11/24/1-tangkapan-layar-grup-wa.jpg)
Melansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, juru bicara vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan itu tidak benar alias hoaks.
Dia mengatakan lembaga resmi pemerintahan tidak pernah melakukan panggilan telepon untuk mengecek status vaksinasi masyarakat.
“Pesan terkait panggilan telepon soal vaksinasi tidak pernah dilakukan oleh lembaga resmi Pemerintah Indonesia dan menyebut isi pesan tersebut adalah hoaks,” kata Nadia seperti dikutip dari Kominfo pada (1/9/2021).
“Kemenkes RI juga tidak pernah menanyakan apakah seseorang sudah divaksin melalui panggilan telepon,” sambungnya.
Nadia menjelaskan, setelah melakukan vaksinasi masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin resmi dari pemerintah. Sertifikat tersebut dapat diakses melalui aplikasi dan situs PeduliLindungi.
Status vaksinasi dan sertifikat vaksin belakang ini memang digunakan sebagai syarat bagi masyarakat untuk melakukan beberapa aktivitas di ruang publik. Maka tak heran, jika oknum-oknum menjadikan hal ini sebagai objek penipuan yang dapat merugikan.