Selain Sebarkan Drakor, Ini Daftar Larangan Lain yang Harus Dipatuhi di Korea Utara

Indotnesia

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:28 WIB
Selain Sebarkan Drakor, Ini Daftar Larangan Lain yang Harus Dipatuhi di Korea Utara
Daftar larangan yang harus dipatuhi di Korea Utara. (Instagram/northkorean_news)

Indotnesia - Belum lama ini kabar dua orang pemuda di Hyesan, Korea Utara (Korut) yang menyebarkan drama Korea Selatan jadi perbincangan publik.

Pasalnya, dua warga negara tersebut dieksekusi mati secara publik oleh pihak berwenang Korut karena ketahuan mengonsumsi dan menyebarkan konten media asing.

Dikenal sebagai negara tertutup, Korea Utara memiliki sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh warga negaranya. Salah satunya, dalam mematuhi larangan yang tidak boleh dilakukan di negara tersebut.

Selain mengonsumsi drama Korea Selatan, berikut daftar larangan lain yang harus dipatuhi di Korea Utara, dilansir dari berbagai sumber.

Larangan di Korea Utara

1. Dilarang Meninggalkan Korea Utara Tanpa Izin

Warga negara Korea Utara dilarang untuk bebas bepergian dan harus mendapatkan izin dari pemerintah.

Oleh karena itu, tak jarang kita mendengar banyak warganya yang kabur dari negara otoriter tersebut menuju kamp yang aman di Korea Selatan.

Meski begitu, untuk meninggalkan Korea Utara juga bukan merupakan hal yang mudah, karena area perbatasan yang dijaga ketat oleh militer dan dipenuhi ranjau hingga ancaman kerja paksa maupun dieksekusi mati jika ketahuan kabur.

baca juga

2. Dilarang Tertawa Saat Hari Berkabung Pemimpin Negara

Pemerintah Korea Utara sempat memberlakukan larangan tertawa selama 11 hari pada Desember 2021 saat hari berkabung memperingati 10 tahun kematian Kim Jong Il, pemimpin Korut kedua sekaligus ayah Kim Jong Un.

Hal itu dilakukan serius dengan memerintahkan pihak kepolisian melakukan pengawasan ketat dan memperhatikan setiap orang yang tidak memperlihatkan perasaan berduka di depan umum.

3. Dilarang Melakukan Panggilan Telepon Internasional

Sebagai negara yang membatasi diri dari dunia internasional, Korea Utara juga melarang warganya untuk melakukan panggilan telepon internasional.

Siapapun yang kedapatan melakukan hal tersebut, akan dieksekusi hingga mendapatkan hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tonton dan Sebarkan Drakor, 2 Siswa Korut Dieksekusi Regu Tembak

Tonton dan Sebarkan Drakor, 2 Siswa Korut Dieksekusi Regu Tembak

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 15:56 WIB

Terkini

IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026

IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo

Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling  Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max

Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Profil Harita Nickel (NCKL): Pemilik, Kinerja Perusahaan dan Saham

Profil Harita Nickel (NCKL): Pemilik, Kinerja Perusahaan dan Saham

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Laba Bersih AVIA Tembus 20 Persen, Penjualan Semester I 2026 Rp4,59 Triliun

Laba Bersih AVIA Tembus 20 Persen, Penjualan Semester I 2026 Rp4,59 Triliun

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila

Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Mitigasi Karhutla Perlu Diperkuat! Pemerintah Tak Boleh Kalah Cepat dengan Titik Api

Mitigasi Karhutla Perlu Diperkuat! Pemerintah Tak Boleh Kalah Cepat dengan Titik Api

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:31 WIB

×