Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

Muhamad Yasir

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:47 WIB
Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Kejagung memeriksa sembilan saksi dan ahli terkait kasus TPPU eks jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang terkait temuan emas dan valuta asing serta kasus korupsi PT Asabri.
  • Penyidikan ini mencakup empat surat perintah penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satunya dengan memeriksa sembilan saksi dan ahli untuk menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan tim 9 terhadap sembilan orang yang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026).

“Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Anang kepada wartawan.

Sembilan orang yang diperiksa masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, seorang saksi dari pihak perbankan, serta saksi ahli berinisial YH.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kejagung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NH alias Nurman Herin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. [Suara.com/Faqih]
Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NH alias Nurman Herin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. [Suara.com/Faqih]

Empat Sprindik Jadi Pintu Masuk Penyidikan

Pengusutan perkara Febrie merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang ditangani Kejagung setelah mengambil alih sejumlah perkara dari penyidik gabungan Polri.

baca juga

Saat ini terdapat empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditangani Kejagung, yakni dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing, kasus korupsi PT Asabri, kasus dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta perkara korupsi batu bara yang diduga berkaitan dengan pemicu blackout.

Kejagung juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

Aset tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi, yakni Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah milik Febrie di Sentul.

Dalam perkara tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing tersebut. Ia juga telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang diduga memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri. Untuk tiga sprindik lainnya, Don Ritto masih diperiksa sebagai saksi.

Kemudian Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.

Rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri asal-usul dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×