Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Baru Dijabat Deddy Corbuzier?

Indotnesia | Suara.com

Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:49 WIB
Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Baru Dijabat Deddy Corbuzier?
Penyerahan jabatan Letnan Kolonel Tituler TNI AD kepada Dedy Corbuzier. (Instagram/@mastercorbuzier)

Indotnesia - Deddy Corbuzier baru saja mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Pangkat itu diterimanya secara langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Mantan pesulap itu mengabarkan sendiri soal jabatan yang baru yang diterimanya melalui akun instagram pribadinya, pada Jumat (9/12/2022). 

Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman. Atas penghargaan yang diberikan kepadanya tersebut, suami Sabrina Chairunnisa itu mengaku bangga.

“Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo. Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman. Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya,” tulisnya.

Deddy mengungkapkan, jabatan tersebut akan menjadi pengalaman baru baginya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap NKRI dan Pancasila. 

Dia berharap, bergabungnya dia dalam keluarga besar TNI yang menjabat sebagai Letkol Tituler TNI AD dapat memberikan warna serta gagasan-gagasan baru bagi rakyat, bangsa, dan negara.

Lalu, apa itu pangkat letkol tituler?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas sesuai gelar tersebut.

Pangkat ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam Pasal 6, pangkat tituler diberikan kepada orang-orang bukan Militer Sukarela ataupun Militer Wajib.

“Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.”

Artinya, pangkat tituler disematkan kepada warga sipil yang bukan bagian anggota TNI. Dalam peraturan tersebut, penerima jabatan tidak harus melakukan tugas sesuai gelarnya jika sudah dilakukan oleh anggota TNI.

Meski begitu, Deddy tetap akan menerima gaji atas pangkat tituler yang disematnya tersebut.

“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," Pasal 9 Ayat 2 dalam PP yang sama, seperti dikutip dari Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Pemilu

Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Pemilu

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:51 WIB

Kemenhan: Letnan Kolonel Deddy Corbuzier Punya Kemampuan Khusus yang Dibutuhkan TNI

Kemenhan: Letnan Kolonel Deddy Corbuzier Punya Kemampuan Khusus yang Dibutuhkan TNI

Tekno | Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:40 WIB

Deddy Corbuzier Dapat Penghargaan Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Netizen Langsung Nyinyir: Jalur Podcast

Deddy Corbuzier Dapat Penghargaan Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Netizen Langsung Nyinyir: Jalur Podcast

Your Say | Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:50 WIB

6 Sunscreen Lokal Non Comedogenic yang Aman untuk Kulit Berjerawat

6 Sunscreen Lokal Non Comedogenic yang Aman untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 14:50 WIB

Kiai Cabul di Pati Jadi Tersangka, Izin Ponpes Diusulkan Dicabut Permanen

Kiai Cabul di Pati Jadi Tersangka, Izin Ponpes Diusulkan Dicabut Permanen

Jawa Tengah | Senin, 04 Mei 2026 | 14:48 WIB

Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan

Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan

Lampung | Senin, 04 Mei 2026 | 14:46 WIB

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:43 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:42 WIB

6 Tanaman Hias yang Bisa Menyerap Kelembapan, Ruangan Jadi Lebih Nyaman

6 Tanaman Hias yang Bisa Menyerap Kelembapan, Ruangan Jadi Lebih Nyaman

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 14:42 WIB

Ribuan Warga Bogor Barat Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Tambang Dibuka Kembali: Kami Harus Makan Apa?

Ribuan Warga Bogor Barat Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Tambang Dibuka Kembali: Kami Harus Makan Apa?

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 14:41 WIB

Nikita Willy Berbagi Perspektif Parenting Digital di Forum Belajaraya Jakarta

Nikita Willy Berbagi Perspektif Parenting Digital di Forum Belajaraya Jakarta

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB